Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 14 Oktober 2024
Pemohon
Harseto Setyadi Rajah
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
34
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
35
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon menyatakan:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
2. Bahwa para Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Pemohon I adalah warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah (vide bukti P-3), Pemohon II adalah warga masyarakat
yang tinggal di kota Cilegon, Provinsi Banten (vide bukti P-5), dan Pemohon III
adalah warga masyarakat yang tinggal di kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
(vide bukti P-7), di mana pada ketiga kabupaten/kota tersebut akan mengikuti
pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.
4. Bahwa para Pemohon memang bukan merupakan calon kepala daerah yang
memiliki kepentingan langsung dengan ketentuan norma a quo, namun di antara
calon kepala daerah terdapat petahana yang merupakan kepala daerah yang
memiliki tanggung jawab serta hubungan komitmen politik dengan masyarakat
yang telah memberikan hak politiknya melalui pilkada. Harapan masyarakat
terhadap kepala daerah adalah dapat bekerja secara optimal dan maksimal
untuk menyejahterakan masyarakat melalui program-program kerjanya. Namun,
dengan adanya norma a quo hal ini tidak dapat terlaksana secara maksimal dan
menimbulkan kerugian konstitusional karena terhadap petahana yang
36
mencalonkan diri dan akan menjalankan tahapan pilkada diharuskan cuti secara
full selama 60 hari untuk mengikuti kampanye serta selama masa cuti digantikan
dengan Pj. Bupati yang tentunya memiliki visi dan misi serta kewenangan yang
berbeda dengan petahana.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan
potensial, karena dengan adanya norma a quo program kerja dari petahana yang
mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tidak dapat terlaksana secara
maksimal. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan deng
Kata Kunci
ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama
