Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Mei 2016
Tanggal Registrasi: 2015-10-05
Pemohon
1. M. Nur; 2. AJ. Dahlan; 3. Theresia Yes; Kuasa Pemohon: Andi Muttaqien, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal
107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613, selanjutnya
disebut UU Perkebunan) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa setelah memperhatikan syarat kedudukan hukum
dan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas serta uraian para Pemohon dalam
permohonannya telah ternyata bahwa masalah kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon terkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu, pendapat
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
mengenai
pokok
permohonan;
[3.6] Menimbang, sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan a quo,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah para Pemohon
merasa dirugikan Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan karena dirumuskan secara
samar-samar, tidak jelas, dan multitafsir mengenai ketentuan “melakukan
musyawarah untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan
imbalannya”
sebagai
sebuah
kesepakatan
hukum.
Sehingga
berpotensi
disalahgunakan
oleh
penguasa
dan
pengusaha
perkebunan
dalam
menginterpretasikannya karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para Pemohon. Adapun menurut
para Pemohon Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf
e, dan huruf d UU Perkebunan dirumuskan secara samar-samar dan tidak
dirumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai
tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit sehingga berpotensi
disalahgunakan oleh penguasa dan perusahaan perkebunan karena pasal tersebut
bersifat subjektif dan sangat tergantung pada interpretasi penguasa. Oleh
karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan
melanggar hak asasi para Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa apa yang
dialaminya adalah karena adanya Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, dan
huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Perkebunan namun para
Pemohon sama sekali tidak menjelaskan hak konstitusional apa yang telah
dirugikan oleh berlakunya UU Perkebunan yang dimohonkan pengujian tersebut.
Para Pemohon hanya menguraikan pasal a quo mencerminkan pembedaan
kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan bersifat
diskriminatif serta mengkriminalisasi pemegang hak atas tanah dan warga sekitar
wilayah perkebunan yang terkena dampak dari adanya usaha perkebunan;
[3.9]
Menimbang setelah memeriksa secara saksama
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
