Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 7 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-28
Pemohon
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (“PDUI”), kuasa kepada Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A), Wahiduddin Adams (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2013]] tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 29 ayat (3) huruf d]]
- [[Pasal 27]]
- [[Pasal 28 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Peru... - Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013]] tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434, selanjutnya disebut UU 20/2013) terhadap [[UUD 1945]], ya... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
