Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 122/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-28

Pemohon

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (“PDUI”), kuasa kepada Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A), Wahiduddin Adams (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2013]] tentang Pendidikan Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 28]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 29 ayat (3) huruf d]] - [[Pasal 27]] - [[Pasal 28 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Pertimbangan Hukum