Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal Putusan: 9 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-09-09
Pemohon
Pemohon: (1) Aries Ananto (2) Budijanto Sutikno (3) Elfin Ananto Kuasa Pemohon: H. Azis Ganda Sucipta, S.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 5 Tahun 1986
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Muhammad Alim Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undangan-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380), selanjutnya disebut UU 9/2004 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945; 16 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: • Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; • Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), selanjutnya disebut UU MK dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), selanjutnya disebut UU 4/2004, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian UU 9/2004, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon [3.5] Menimbang bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, warga negara Indonesia; 17 b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut: [3.7.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai warga negara Indonesia menganggap dirugikan oleh berlakunya butir 37 UU 9/2004 yang menyatakan, ”Ketentuan Pasal 118 dihapus”. Menurut para Pemohon dihapuskannya Pasal 118 UU 5/1986 dalam UU 9/2004 telah menyebabkan hilangnya hak para Pemohon untuk mengajukan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 18 PK/TUN/2007 tanggal 01 Agustus 2008 junctis Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 70/B/TUN/2002/PT.TUN. SBY tanggal 29 Agustus 2002, Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 K/TUN/2003 tanggal 26 Maret 2006, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 57/G/TUN/2001/PTUN.SMG tanggal 04 Maret 2002; [3.7.2] Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo adalah sebagai pihak ketiga yang bermaksud mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana diuraikan di atas, namun karena ketentuan mengenai upaya hukum perlawanan yang diatur dalam Pasal 118 UU 5/1986 telah dihapus oleh butir 37 UU 9/2004. Akibatnya, para Pemohon tidak dapat membela haknya untuk mencari kebenaran dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; [3.7.3] Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon yang telah dirugikan oleh berlakunya butir 37 UU 9/2004 adalah hak untuk melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan pengadilan tata usaha negara, hak mendapatkan kebebasan menurut peraturan perundang-undangan, yang mencakup antara lain hak untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan tanah, hak untuk melakukan perjanjian jual beli, perjanjian hutang piutang dengan jaminan, perjanjian sewa menyewa, perjanjian hibah/wasiat, perjanjian pewarisan, hak untuk memperoleh izin mendirikan bangunan permanen atau non permanen, hak untuk memperoleh ijin penggunaan dan pemanfaatan atas tanah; [3.8] Menimbang bahwa terhadap uraian kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: [3.8.1] Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya untuk menguji Undang-Undang dapat melakukan pengujian formil dan materiil. Ketentuan mengenai pengujian formil dan materiil suatu Undang-Undang didasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan, ”Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: 19 a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam hal para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil norma suatu Undang-Undang, Pemohon harus menguraikan mengenai materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Persyaratan demikian harus dipenuhi dalam suatu permohonan, karena apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka akan menyebabkan permohonan tidak dapat diterima [vide Pasal 56 ayat (1) UU MK]; [3.8.2] Bahwa Pasal 1 angka 12 dan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya disebut UU 10/2004, telah menjelaskan mengenai apa yang dimaksud materi muatan undang-undang dan hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam materi muatan undang-undang tersebut. Adapun ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 8 huruf a UU 10/2004 adalah sebagai berikut: • Pasal 1 angka 12, ”Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”. • Pasal 8 huruf a, ”Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang: a. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: 1. hak-hak asasi manusia; 2. hak dan kewajiban warga negara; 3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. wilayah negara dan pembagian daerah; 5. kewarganegaraan dan kependudukan; 6. keuangan negara. 20 [3.8.3] Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
Kata Kunci
derden verzet; UU PTUN; Pasal 28D ayat (1); Pasal 28H ayat (2); Pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5); verzet; perlawananan pihak ketiga; Gugatan perlawanan; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Peradilan Tata Usaha Negara; Sertifikat; PENDAFTARAN TANAH; Hukum Acara Perdata; Kreditur; eigenar; bezitter; hAK VERZET
