Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-23
Pemohon
Jaya Samaya Monong, S.E. dan Drs. Daldin, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Hukum: M. Nizar Tanjung, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gunung Mas berupa Berita Acara Nomor
193/BA/KPU-GM/IX/2013 tentang Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013,
bertanggal 11 September 2013 (vide bukti P-1 = T-2 = PT-4) juncto Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Gunung Mas Periode 2013-2018 (vide bukti P-2 = T-1 = PT-2),
dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas bertanggal 11
September 2013 (Model DB-KWK KPU) (vide bukti P-4 = T-3 = PT-3);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.
kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b.
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c.
tenggang waktu pengajuan permohonan.
93
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5076), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
94
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda di
atas.
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa permohonan Pemohon kabur dan objek permohonan Pemohon
salah;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
Pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan
prosedural
semata-mata, melainkan juga harus
menegakkan
keadilan substantif.
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian
adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili ...., dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah
mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil
penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan
menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai
95
peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang
mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan
Pemilu dan Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa
benar
Pemohon
dalam
petitumnya
memohon
kepada
Mahkamah untuk menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Gunung Mas bertanggal 11 September 2013 (Model DB-KWK KPU)
(vide bukti P-4 = T-3 = PT-3);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena objek
permohonan Pemohon salah;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 bertanggal 15 Juli 2013 (vide
bukti P-3 = T-4 = PT-1) dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung
Mas bertanggal 11 September 2013 (Model DB-KWK KPU) (vide bukti P-4 = T-3 =
96
PT-3), Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
dengan Nomor Urut 1. Adapun mengenai objek permohonan Pemohon telah
dipertimbangkan dalam paragraf [3.5] di atas. Oleh karenanya, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 juncto Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008,
tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan pene
Kata Kunci
Kepala Daerah;Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Gunung Mas;Kalimantan Tengah; Jaya Samaya Monong, S.E.; Drs. Daldin, M.Si. , Pemilukada; KPU Kabupaten Gunung Mas; Terstruktur, Sistematis, dan Masif; Pasangan Calon; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas
