Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 122/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 14 Oktober 2024

Pemohon

Harseto Setyadi Rajah

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama