Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tanggal Putusan: 7 November 2023
Pemohon
Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) dan Pasal 253 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
31
Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 50 ayat (1) UU MA,
yakni frasa ”hanya jika dipandang perlu”, dan norma Pasal 253 ayat (3) KUHAP,
yakni frasa ”jika dipandang perlu” dan kata ”dapat”, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 50 ayat (1) UU MA:
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-
surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri
para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama
atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi".
-
Pasal 253 ayat (3) KUHAP:
"Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin
diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan
mereka, dengan cara pemanggilan yang sama".
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
33
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
bukti P-7], yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan kartu
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) [vide bukti P-7]. Sebagai advokat,
Pemohon I memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
serta memerhatikan kebijakan publik terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam menjalankan profesinya, Pemohon I mengajukan
permohonan kasasi, peninjauan kembali, atau hak uji materiil kepada
Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keadilan. Namun, Pemohon I tidak
pernah menerima permintaan keterangan dari Mahkamah Agung untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Pemohon I.
Bahkan, putusan Mahkamah Agung berpotensi kuat tidak diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2)
UU MA, sehingga berpotensi memberikan putusan dengan pertimbangan yang
tidak
koheren.
Apabila
Mahkamah
Agung
memberitahukan
agenda
persidangannya sebelum dilaksanakannya persidangan, Pemohon I yakin
bahwa para pihak yang berkepentingan akan menghadiri persidangan, atau
setidak-tidaknya mengikuti persidangan secara daring (online) sebagaimana
halnya yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi yang memberikan
peluang kepada setiap pemohon untuk mengikuti persidangan, baik secara
daring (online) maupun luring (offline). Menurut Pemohon I, pemeriksaan kasasi
untuk perkara-perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara berpotensi tidak
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, karena tidak diketahui dan
tidak ada pemberitahuan kepada para pihak kapan persidangan dilaksanakan,
sehingga seluruh putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang tidak
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum adalah batal [vide Pasal 40 ayat
(2) UU MA]. Selain itu, penerimaan pemberitahuan putusan secara tiba-tiba
merugikan para pihak atau advokat yang melakukan upaya hukum, karena
hakim agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasasi dapat
memutus perkara dengan pertimbangan berdasarkan kepentingan, bukan
berdasarkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena hakim
agung tersebut tidak mendengarkan keterangan dan penjelasan para pihak
secara langsung. Oleh karena itu, menurut Pemohon I, harus ada tolok ukur
terhadap frasa “jika dipandang perlu”, yang ditafsirkan semua persidangan
34
dianggap tidak perlu mendengarkan kete
Kata Kunci
pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali tanpa kehadiran para pihak
