Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 122/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 31 Mei 2016

Tanggal Registrasi: 2015-10-05

Pemohon

1. M. Nur; 2. AJ. Dahlan; 3. Theresia Yes; Kuasa Pemohon: Andi Muttaqien, S.H.,dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan