Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten BoalemoTahun 2011
Tanggal Putusan: 21 Desember 2011
Tanggal Registrasi: 2011-12-02
Pemohon
Laode Haimuddin dan Nizam Dai [No. Urut 2]
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo Di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo, tertanggal
21 November 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) junctis
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
222
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 12/2008), dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
223
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Boalemo Tahun 2011 sesuai
dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo di Tingkat
Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo, tertanggal 21
November 2011 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Boalemo Nomor 26/Kpts KPU Kab. Boalemo/Pilbup/028436540/X/2011 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011, tertanggal 2 Oktober
2011, Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
masuk dalam Pemilukada Kabupaten Boalemo Nomor Urut 2 (vide bukti T- 4);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
224
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Boelemo Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo
Periode 2012-2017 yang ditetapkan Termohon pada tanggal 21 November 2011
(vide bukti T-12 = bukti PT-3);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 22 November 2011; Rabu, 23
November 2011; dan terakhir Kamis, 24 November 2011;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, 24 November 2011 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 427/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan serta permohonan a quo diajukan masih dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara
jelas dan terperinci mengenai jumlah suara yang diperoleh Pemohon dan
jumlah suara yang ditetapkan oleh Termohon;
225
2. Pemohon tidak dapat menjelaskan secara terperinci yang dinamakan masif,
terstruktur, dan sistematis;
3. Permohonan Pemohon seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Tilamuta
dan atau Pengadilan Tata Usaha Negara Manado karena yang didalilkan oleh
Pemohon adalah tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum bukan
menyangkut sengketa perselisihan hasil p
