Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Perkara 121/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 1 Oktober 2025

Pemohon

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I); Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif (Pemohon II); dan Indonesia Corruption Watch, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja (Pemohon III).

Amar Putusan

Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”. Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN