Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 10 Mei 2023
Pemohon
Syamsudin Noer (Pemohon I), dan Triyono Edy Budhiarto (Pemohon II)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
128
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
129
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 7A ayat (1) UU
7/2020, yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas teknis
administratif peradilan
Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum;
130
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti
P-7 dan P-10] yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Mahkamah
Konstitusi [vide bukti P-8, P-9, P-11];
4. Bahwa Pemohon I telah menempuh pendidikan hukum hingga jenjang S3 dan
mendapatkan gelar akademik doktor, pada saat ini bekerja sebagai
pengadministrasi registrasi perkara di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi. Pemohon I memiliki pengalaman di bidang kepaniteraan
sebagai Panitera Pengganti ad hoc, dan juga memiliki Pangkat Pembina
Golongan Ruang IV/a. Hal ini menjadikan Pemohon I memiliki kesempatan
untuk menapaki jenjang karir sebagai Panitera Pengganti (Panitera Pengganti I
dan Panitera Pengganti II) di Mahkamah Konstitusi sehingga Pemohon I menjadi
pihak yang secara nyata potensial dirugikan dengan keberlakuan norma Pasal
7A ayat (1) UU 7/2020 karena sebagai seseorang yang memenuhi kriteria
sebagai Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi, Pemohon I tidak
mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera Pengganti di
Mahkamah Agung;
5. Bahwa Pemohon II saat ini bekerja sebagai Panitera Muda di Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang pada saat diajukannya
permohonan a quo telah berusia 61 tahun dengan Pangkat Pembina Utama
Muda dan Golongan IV/c. Menurut Pemohon II, berdasarkan pangkat dan
golongan jabatan Pemohon memiliki kesempatan menapaki jenjang karir
sebagai Panitera sehingga hal ini secara secara potensial Pemohon II dirugikan
dengan keberlakuan norma Pasal 7A ayat (1) UU 7/2020 karena sebagai
Panitera Muda Mahkamah Konstitusi yang sama-sama lembaga pemegang
kekuasaan kehakiman namun tidak mendapatkan usia pensiun yang sama
dengan Panitera Muda Mahkamah Agung;
6. Bahwa menurut para Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 3/2009) diatur
persyaratan menjadi seorang Panitera yakni untuk dapat diangkat menjadi
Panitera Mahkamah Agung seseorang harus berpengalaman sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atau
sebagai Ketua atau Wakil Ketua pengadilan tingkat banding;
131
7. Bahwa menurut para Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU
3/2009 diatur persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda di
Mahkamah Agung, harus berpengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai
hakim tinggi;
8. Bahwa menurut para Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU
3/2009 diatur persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti di
Mahkamah Agung, harus berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama;
9. Bahwa menurut para Pemohon, dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU 49/2009)
diatur usia pensiun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi
adalah 67 Tahun, dan usia pensiun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan t
Kata Kunci
usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi
