Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 21 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-23
Pemohon
Lenis Kogoya dan Paskalis Netep
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan masih berjalan, padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. c. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas, maka sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas yang diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai dengan semangat amanat UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, MK adalah the guardian of the Constitution dan the final interpreter of the Constitution. d. Bahwa Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 6 ayat (2) ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) mengandung tafsiran bahwa keanggotaan DPRP adalah yang dipilih dan diangkat adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, pengunaan penamaan keanggotaan DPRP menjadi sah apabila keanggotaannya di isi dari yang dipilih dan yang diangkat serta dilantik dan ditetapkan menjadi keanggotaan DPRP serta secara hukum dapat menggunakan Tugas dan Wewenang DPRP yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pengunaan penamaan keanggotaan DPRP menjadi tidak sah secara hukum apabila hanya di isi dari salah satunya saja baik keanggotaan yang dipilh maupun keanggotaan yang diangkat. Jika keanggotanya berasal dari dipilih saja, maka penyebutan penggunaan lembaganya adalah DPRD Provinsi Papua dan Tugas dan wewenang didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang... [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151, selanjutnya disebut UU 21/2001) terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); Bahwa ketentuan dalam UU 21/2001 yang dimohonkan pengujian tersebut selengkapnya menyatakan sebagai berikut: Pasal 6 ayat (2) : “DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Pasal 6 ayat (4) : “Jumlah anggota DPRP adalah 1 ¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Bahwa ketentuan dalam UU 21/2001 yang dimohonkan pengujian tersebut dianggap oleh para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 khususnya terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut: Pasal 18 ayat (1) : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan k... - para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 268/PAN.MK/2014 pada tanggal 2 Oktober 2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 121/PUU-XII/2014 pada tanggal 23 Oktober 2014, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 November 2014, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Bukti P-3), bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan : “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji und... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 18B ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 52 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
