Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 121/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-23

Pemohon

Lenis Kogoya dan Paskalis Netep

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum