Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Anak Agung Ngurah Karan Gustra Ananta, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
25
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU
11/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
26
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
…
f. Sehat jasmani dan rohani
27
2. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sebagaimana termaktub dalam Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
akibat berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang
mempersyaratkan sehat jasmani dan rohani untuk menjadi seorang Jaksa;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3],
yang baru menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Udayana;
4. Bahwa Pemohon berkeinginan menjadi seorang jaksa, namun keinginan
tersebut dikhawatirkan Pemohon tidak dapat diwujudkan karena adanya
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-048/A/J.A/12/2011
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Pasal
7 angka 2 huruf c yang menyatakan, “tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-
laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar
BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi
badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160
(seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter”;
5. Bahwa menurut Pemohon adanya pengaturan mengenai syarat menjadi jaksa
dalam
Peraturan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
PER-
048/A/J.A/12/2011 yang menentukan tidak buta warna baik parsial maupun total
dikarenakan tidak jelasnya norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang
mengatur syarat untuk dapat diangkat sebagai jaksa adalah sehat jasmani dan
rohani. Dengan tidak jelasnya norma a quo menurut Pemohon telah melanggar
hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif karena
Pemohon menyatakan mengalami buta warna parsial, sehingga tidak akan
dapat menjadi jaksa;
6. Bahwa jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan
menyatakan syarat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 inkonstitusional
28
maka kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil mengenai kualifikasi Pemohon dalam
pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang baru lulus sebagai sarjana hukum. Untuk
membuktikan kualifikasinya, Pemohon telah menyampaikan bukti fotokopi e-KTP
[vide Bukti P-3]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi
syarat formil terkait dengan kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terk
Kata Kunci
syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa
