Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 1 Oktober 2025
Pemohon
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I); Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif (Pemohon II); dan Indonesia Corruption Watch, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja (Pemohon III).
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”. Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 26
ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897,
272
selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
273
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 26 ayat (2) huruf d
dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada
kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang:
d. pengawasan penerapan Sistem Merit
Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-
Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional di antaranya
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat (LSM) berdasarkan Akta Pendirian No. 279 tertanggal 15 November
2011. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, kegiatan yang dilakukan Pemohon
I, antara lain, melakukan pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan
274
kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan
pemantauan pemilu dan demokrasi. Selanjutnya, Pasal 16 angka 5 jo Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Pemohon, pada pokoknya menyatakan Ketua Umum
bersama dengan salah seorang anggota pengurus Iainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian. Terkait hal tersebut,
berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem
Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati),
Sekretaris (Fadli Ramadhanil), dan Bendahara (Irmalidarti). Dalam hal ini
Pemohon I diwakili oleh Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati) dan Bendahara
(Irmalidarti);
4. Bahwa Pemohon II adalah organisasi non pemerintah berbentuk yayasan, yang
berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon II bertujuan untuk memberikan
kontribusi optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah untuk daerah yang
bersangkutan, kalangan dunia usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat luas
yang membutuhkannya. Di mana salah satu kegiatan Pemohon II ialah
melakukan kajian materi produk-produk hukum yang berdampak pada
pembangunan daerah. Pasal 22 Anggaran Dasar Pemohon II menyatakan
"Sekretariat Komite diwakili oleh Direktur Eksekutif atau apabila ia berhalangan,
akan diberitahukan kepada pihak ketiga, dan digantikan oleh orang yang ditunjuk
oleh Ketua Pengurus Komite dan karenanya mewakili Yayasan, di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian
dengan hak untuk dan atas nama Yayasan maupun mengenai pemilikan,
mengikatkan yayasan dengan pihak Iain dan pihak Iain dengan Yayasan...,"
maka dalam hal ini Pemohon II diwakili oleh Herman N. Suparman selaku
Direktur Eksekutif;
5. Bahwa Pemohon III adalah organisasi non pemerintah yang disahkan melalui SK
Kemenkumham No. AHU-0001344.AH.01.08 Tahun 2023 yang memiliki misi
untuk mendorong pembaharuan kebijakan dan upaya penegakan hukum, agar
ada jaminan hak-hak rakyat dalam mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi,
dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan pada keadilan sosial
dan gender [vide Pasal 7 angka 2 Anggaran Dasar Pemohon III]. Selanjutnya,
dalam Pasal 8 huruf b angka 2 Anggaran Dasar a quo, menyatakan Pemohon III
melakukan upaya hukum untuk melakukan perubahan kebijakan yang
275
mendukung pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan. Pasal 28 huruf
c Anggaran Dasar Pemohon III menyatakan, Badan Pekerja m
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman
yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Bahwa permohonan para Pemohon pada pokoknya memohon agar
Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materiil terhadap beberapa norma
sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:
(1) ……
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementrian
dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang:
a. ……
b. ……
c. …….
d. pengawasan penerapan Sistem Merit;
2. Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:
“Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang
ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini”;
Bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan adanya peralihan
fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit bagi ASN yang sebelumnya
dilaksanakan oleh KASN dialihkan pelaksanaannya dan dilakukan oleh Kementrian
PANRB dan BKN. Peralihan tugas dan fungsi tersebut, dikhawatirkan tidak dapat
dilakukan dengan optimal dalam rangka menjaga independensi dan profesionalisme
294
ASN khususnya dalam pelaksanaan pemilu/pemilukada, sehingga para Pemohon
berkehendak agar tugas dan fungsi tersebut tetap dilaksanakan oleh KASN, padahal
saat ini tidak lagi dipertahankan keberadaannya oleh pemerintah. Dengan demikian
yang menjadi pertanyaan konstitusional adalah?
1. Apakah pengalihan tugas KASN kepada BKN dan Kementrrian PANRB
merupakan kebijakan hukum yang bersifat terbuka yang menjadi kewenangan
pemerintah dan konstitusional?
2. Apakah pengawasan dan pembinaan serta merit sistem terhadap ASN jika
tidak dilaksanakan oleh KASN dapat dijamin independensi pelaksanaannya?
Terhadap dua pertanyaan konstitusional dimaksud, dapat diberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa kewenangan secara teoritik dapat dikategorikan berdasarkan
sumbernya yang terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok kategori, yaitu 1) kewenangan
yang bersifat atributif; 2) kewenangan yang bersifat delegatif; dan 3) kewenangan
yang bersifat mandatori. Berdasarkan teori kewenangan tersebut, maka jika
dikaitkan dengan tugas dan fungsi kewenangan lembaga KASN, BKN dan
Kementrian PANRB, maka tugas dan fungsi kewenangan kelembagaan dimaksud,
dapat dikelompokan kepada kewenangan yang bersifat mandatori. Kewenangan
mandatori kepada ketiga lembaga negara tersebut, pada hakikatnya merupakan
kewenangan Presiden yang bersifat atributif yang berasal dan merupakan amanat
konstitusi. Kewenangan Presiden yang bersifat atributif dapat dimandatkan kepada
lembaga-lembaga negara dengan tujuan dan fungsi tertentu. Sehingga secara
teoritik, kewenangan mandatori dimaksud, dapat dievaluasi oleh Presiden selaku
pemberi mandat, jika dianggap diperlukan adanya suatu perbaikan atau merespon
situasi dan kondisi tertentu yang bersifat dinamis.
Dengan demikian, pangalihan tugas yang semula berada pada lembaga
KASN yang dialihkan kepada Kementrian PANRB dan BKN, sepenuhnya menjadi
otoritas dari lembaga Kepresidenan. Selain itu, secara struktur kelembaganegaraan,
keberadaan KASN dapat dipahami kedudukannya sebagai lembaga negara yang
bersifat auxulary state organ atau lembaga negara yang bersifat ‘pelengkap’ dari
lembaga negara utama (main state organ) yang memiliki fungsi utama.
Kelembagaan negara yang bersifat auxulary state organ tentunya secara nature
pada saatnya kelak harus dikembalikan kewenangannya kepada lembaga negara
utama (main state organ). Bahkan secara umum dan ideal, seharusnya
295
kelembaganegaraan
yang
bersifat
pelengkap/transisional,
keberadaannya
seharusnya telah ditentukan periode waktunya pada awal didirikannya. Sehingga
terdapat road map yang jelas akan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan
kewenangan transisionalnya untuk membantu melakukan koreksi atau pembenahan
terhadap lembaga negara utama. Dengan demikian, pengalihan tugas dari KASN
kepada Kementrian PANRB dan BKN dapat dipahami sebagai pengalihan tugas dari
auxulary state organ kepada main state organ.
Oleh karena kewenangan yang dimiliki oleh KASN dan Kementrian PANRB
dan BKN merupakan kewenangan yang bersifat mandatori, sehingga kewenangan
sesungguhnya yang bersifat mutlak berada pada Pesiden untuk mengambil
kebijakan (policy), maka kebijakan untuk mengalihkan tugas dari KASN kepada
Kementrian PANRB dan BKN, sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab
Presiden. Kebijakan Presiden tersebut merupakan kebijakan yang bersifat terbuka
dan merupakan kewenangan yang bersifat melekat (inherent authority) pada
Presiden yang berasal dari konstitusi. Terhadap kebijakan yang bersifat terbuka
(opened legal policy), Mahkamah Konstitusi telah memberikan kriteria/syarat
sebagai berikut (Putusan Nomor 81/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 68/PUU-
XXII/2024):
1. Tidak melanggar moralitas;
2. Tidak melanggar rasionalitas;
3. Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable;
4. Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang;
5. Tidak bertentangan dengan UUD 1945;
6. Tidak bertentangan dengan hak politik;
7. Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
8. Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
9. Tidak menimbulkan diskriminasi;
10. Tidak merugikan subjek yang menjadi adresat dan substansi perubahan
undang-undang dimaksud;
Berdasarkan syarat/kriteria yang telah digariskan MK pada putusan-putusan
terdahulu tentang kebijakan hukum yang bersifat terbuka, maka dapat disimpulkan
bahwa kebijakan pengalihan tugas dari KASN kepada Kementrian PANRB dan BKN
sejalan dengan kriteria/syarat sebagaimana telah digariskan MK melalui putusan-
putusannya. Sehingga pengalihan tugas dari KASN kepada Kementrian PANRB dan
296
BKN sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 bukanlah merupakan tindakan kebijakan yang
inkonstitusional.
Bahwa terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap merit sistem
kepada ASN yang semula dilaksanakan oleh KASN dan saat ini dilaksanakan oleh
Kementrian PANRB dan BKN, dapat dipertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa pengalihan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap merit
sistem kepada ASN yang semula dilaksanakan oleh KASN dan menjadi tugas
Kementrian PANRB dan BKN, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan
Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024
tentang Badan Kepegawaian Negara. Dalam Perpres 178/2024 khususnya Pasal 19
huruf a ditegaskan bahwa, Kementerian PANRB melalui Deputi Bidang SDM
menyelenggarakan fungsi untuk melakukan perumusan kebijakan di bidang sumber
daya manusia aparatur, manajemen ASN, dan pengawasan penerapan sistem
merit. Demikian pula halnya dalam Perpres 92/2024 khususnya dalam Pasal 3, BKN
memiliki fungsi untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan
dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. Dengan dirumuskannya
khususnya kepada pengawasan penerapan merit sistem di dalam kedua Perpres
tersebut, merupakan wujud komitmen yang konkrit oleh Presiden untuk
melaksanakan pengawasan penerapan merit sistem yang menjadi kewenangan
Presiden kepada kedua lembaga negara, dalam hal ini Kementrian PANRB dan
BKN. Pengawasan terhadap ASN tentunya ditujukan untuk mewujudkan ASN yang
profesional, melayani, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif,
memiliki integritas dan disiplin yang tinggi, serta netral dari politik praktis dalam
memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan jumlah ASN yang
mendekati angka hampir lima juta orang (vide: keterangan Presiden) dengan
pesebaran di seluruh wilayah Indonesia, maka diperlukan pengawasan dan
pembinaan kepada ASN yang lebih bersifat teknis namun juga komprehensif.
Pengalihan tugas KASN kepada Kementrian PANRB dan BKN pada
khususnya, dapat dipahami secara logis bahwa kedua lembaga tersebut memiliki
kapasitas yang cukup untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada ASN
297
di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh
Presiden yang menjelaskan bahwa, BKN sebagai lembaga non-kementrian juga
menyelenggarakan dan memberikan layanan manajemen ASN yang memiliki
struktur organisasi dengan jangkauan seluruh wilayah Indonesia. BKN memilik lima
unit setara JPT Madya (eselon I) dengan dua puluh direktorat/biro (setara eselon II),
tujuh unit kerja yang disebut dengan Pusat, serta empat belas Kantor Regional dan
dua puluh satu UPT yang tersebar dari Kota Banda Aceh hingga kota Jaya Pura.
Dengan demikian, pemberian tugas oleh Presiden kepada Kementrian PANRB dan
BKN dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan kepada ASN, sesuai
dengan kapasitas kelembagaan baik secara fungsional maupun struktural.
Jika
netralitas
ASN
di
dalam
pemilu/pemilukada
dikhawatirkan
sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon, jelas persoalan netralitas
ASN bukan menyangkut masalah konstitusionalitas norma, lagipula masalah
tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
sebagaimana data yang disampaikan dalam keterangan Presiden (vide: Tabel Data
Pelanggaran Netralitas ASN). Oleh karena itu, persoalan netralitas ASN tidak
memiliki hubungan langsung terhadap pengawasan dan pembinaan ASN secara
menyeluruh. Andaipun perlu dilakukan pengaturan yang bersifat spesifik khusunya
terhadap persoalan netralitas ASN, maka hal tersebut dapat diatur secara khusus
pula dalam pengaturan yang berbeda yang tidak berhubungan langsung dengan
pengawasan dan pembinaan ASN.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo, yang menguji Pasal
26 ayat (2) huruf (d) dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945 seharusnya dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.13 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
298
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Kata Kunci
dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN
