Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanggal Putusan: 9 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2009-09-09
Pemohon
Pemohon 1 : Nunik Elizabeth Merukh Pemohon 2 : Yusuf Merukh Pemohon 3 : Gustaaf Y.N. Merukh Kuasa Pemohon : Yanuardi S. Haribowo, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi x Muhammad Alim Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah konstitusionalitas Pasal 172 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959, selanjutnya disebut UU Minerba) sepanjang frasa “...kepada
87
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun...” dan frasa “...dan sudah mendapatkan
surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan...”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa,
“...kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun...” dan frasa, “...dan sudah
mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan
pendahuluan...” terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
88
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukan Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
89
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK dan syarat
kerugian seperti termuat dalam paragraf [3.5] dan paragraf [3.6], dihubungkan
dengan dalil kerugian para Pemohon, Mahkamah berpendapat, prima facie para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, serta memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pada pokoknya permohonan para Pemohon adalah
mengenai konstitusionalitas Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa “kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun” serta frasa “dan sudah mendapatkan
surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan”,
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan alasan-alasan hukum pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa frasa a quo benar-benar telah menabrak prinsip rule of law, yaitu tujuan
hukum berupa prinsip keadilan, prinsip kepastian, dan ketertiban hukum serta
prinsip kemanfaatan dari hukum;
• Bahwa adanya frasa a quo menyebabkan segala upaya dan hasil yang telah
dicapai para Pemohon, dengan itikad baik, sebagai warga negara yang baik,
mengikuti aturan-aturan hukum, dan peraturan perundang-undangan dengan
baik telah mengajukan permohonan KK dan PKP2B sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku terabaikan, tercampakkan, serta tidak
dihormati, dan dianggap tidak ada;
• Bahwa adanya frasa a quo tidak memberikan jaminan perlindungan kepastian
hukum yang adil terhadap para Pemohon yang telah memperoleh hak atau
potensial
memperoleh
hak
yang
sah
untuk
mendapatkan
wilayah
pertambangan yang telah dimohonkan berdasarkan peraturan yang lama
(sekecil apapun hak itu);
• Bahwa adanya frasa a quo telah menimbulkan rusaknya iklim investasi, yaitu
kekhawatiran para pelaku bisnis khususnya bidang pertambangan mineral dan
90
batubara dengan terus terjadi perubahan kebijakan dan Undang-Undang yang
berlaku yang menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi masyarakat in
casu para Pemohon. Hal ini akan berdampak langsung atau tidak langsung
terhadap usaha para Pemohon dan bisnis pertambangan pada umumnya serta
merugikan iklim usaha dan investasi yang bermanfaat bagi ekonomi rakyat juga
ekonomi bangsa dan negara;
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti surat/tulisan (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-57B), serta
mengajukan seorang saksi bernama Achmad Sanusi, S.H., dan seorang ahli
bernama Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., yang telah didengar keterangannya di
bawah sumpah dalam persidangan tanggal 22 Februari 2010, keterangan
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara di atas, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Saksi Achmad Sanusi, S.H.
• Bahwa sesuai keterangan saksi, prosedur permohonan Kontrak Karya (KK) dan
PKP2B adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1614 Tahun 2004, yaitu:
1. Pemohon mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan
kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai Keputusan Menteri ESDM
Nomor 1603K/40/Men/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah
Pertambangan tanggal 24 Desember 2003;
2. Setelah
Pemohon
mendapatkan
persetujuan
pencadangan
wilayah
sebagaimana dimaksud pada butir 1, Pemohon mengajukan permohonan
KK/PKP2B kepada dirjen, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan
masing-masing;
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada butir 1 harus menyetor uang
jaminan kesungguhan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampir
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tentang Pengujian Pasal 172 UU Minerba,
terdapat seorang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion), yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, sebagai berikut:
Dissenting Opinion Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar terhadap Pasal 172
UU Minerba sepanjang frasa ” ... kepada Menteri paling lambat 1 (satu)
tahun...” dan frasa ”... dan sudah mendapat surat persetujuan prinsip atau
surat ijin penyelidikan...”, sebagai berikut:
Bahwa Pasal 22A UUD 1945 menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
104
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”. Selanjutnya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagai penjabaran dari Pasal 22A UUD 1945, mengatur
tentang penyusunan
peraturan perundang-undangan, khusus ketentuan
peralihan diatur dalam Pasal 44 dan Lampiran nomor 100 menyebutkan,
“Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru
mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan
lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum”;
Pasal 172 UU Minerba yang merupakan ketentuan peralihan, khususnya
sepanjang frasa ”... kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun...” dan frasa
”... dan sudah mendapat surat persetujuan prinsip atau surat izin
penyelidikan...”, ternyata aturan peralihan yang termuat di dalam Pasal 172
Undang-Undang a quo telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 dan Lampiran
nomor 100 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang mewajibkan memuat
penyesuaian terhadap Undang-Undang yang lama pada saat Undang-Undang
yang baru mulai berlaku, agar dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan
permasalahan hukum, kenyataannya di samping tidak mengakomodasi
penyesuaian terhadap Undang-Undang yang lama, ketentuan a quo juga telah
menimbulkan diskriminasi yang berakibat terlanggarnya hak-hak konstitusional
para Pemohon, karena hanya mengakomodasi sebagian dari ketentuan yang
lama dengan didasarkan pada dua syarat, yaitu (i) memberikan pembatasan
terhadap permohonan yang lama dengan tenggang waktu paling lambat 1
(satu) tahun dan (ii) mendapat surat persetujuan prinsip atau surat izin
penyelidikan, akibatnya bagi permohonan yang memenuhi salah satu syarat
atau tidak memenuhi dua syarat yang ditentukan oleh Pasal 172 UU Minerba
a quo, dipastikan tidak memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Sebagai ketentuan peralihan, Pasal 172 Undang-Undang a quo telah tidak
menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak para Pemohon yang telah
mengajukan permohonan, tetapi hanya memenuhi salah satu syarat atau tidak
memenuhi dua syarat adalah satu ketentuan yang bersifat diskriminatif karena
tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan, bukan diakibatkan oleh kesalahan
105
para Pemohon melainkan karena terjadinya perubahan Undang-Undang yang di
dalam aturan peralihannya, yakni Pasal 172 yang mengandung sifat
diskriminatif, sehinga merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Bahwa Pasal 172 UU Minerba a quo sepanjang frasa ,”...paling lambat 1 (satu)
tahun...”, telah bersifat retroaktif. Padahal seyogianya pemberlakuan suatu
ketentuan hukum positif untuk mewujudkan prinsip negara yang berdasarkan
hukum, harus memuat asas tidak berlaku surut (non-retroaktif), sesuai dengan
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya semua aturan hukum hanya
berlaku ke depan (prospektif). Dengan demikian, menurut saya, ketentuan Pasal
172 Undang-Undang a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Pertambangan Mineral dan Batubara
