Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 6 Juni 2023
Pemohon
Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II)
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
137
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
138
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017:
“Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia (vide bukti P-3), yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,
dan pernah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 1999, tahun 2004,
tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017.
139
Selain itu, Pemohon I juga menjelaskan sebagai mantan Direktur Advokasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menaruh
perhatian guna terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara
langsung maupun tidak langsung berpotensi tidak dapat diwujudkan karena
ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 mengenai akhir masa jabatan (AMJ)
anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tahun
2023 dan tahun 2024 bersamaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 yang telah memasuki tahapan krusial, sehingga hampir dapat dipastikan
akan mengganggu tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 karena
di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan jumlah yang
sangat banyak [vide bukti P-6 dan bukti P-8];
3. Bahwa Pemohon II adalah Yayasan Pusat Strategis dan Kebijakan Publik
Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic and Indonesia Public Policy
(CSIPP), yang menyatakan dirinya sebagai Organisasi Non-Pemerintah atau
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
didirikan atas dasar kesadaran terwujudnya demokrasi dan demokratisasi di
Indonesia [vide bukti P-5]. Pemohon II turut serta melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong terwujudnya kebijakan di bidang pemilu agar terwujud
pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas [vide bukti P-9]. Bentuk kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon II adalah dengan AMJ anggota KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan tahapan pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024, potensial mengganggu terwujudnya pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024 yang jujur dan adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I yang menjelaskan
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta pernah
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009,
140
tahun 2014, tahun 2019, dan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017, telah dapat
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya secara faktual atau sekurang-
kurangnya potensial dianggap dapat dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 10 ayat
(9) UU 7/2017. Selain itu, telah tampak pula adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma
pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
dikabulkan maka anggapan kerugian yang bersifat faktual dan/atau potensial
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I tersebut tidak terjadi lagi dan/atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-
Kata Kunci
akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota, Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, pemilu serentak, penyelenggaraan pemilu, proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota, tahapan pemilu
