Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 120/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 6 Juni 2023

Pemohon

Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II)

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota, Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, pemilu serentak, penyelenggaraan pemilu, proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kota, tahapan pemilu