Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-09-21
Pemohon
1. Numan Fauzi. Pekerjaan Mahasiswa.Sebagai Pemohon I; 2. Achiyanur Firmansyah. Pekerjaan Karyawan Swasta. Sebagai Pemohon II; Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Anwar Usman (A), Wahiduddin Adams (A), Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 65 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut
UU 8/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa dan penduduk Kabupaten Pandeglang yang akan memberikan suara
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2015,
sehingga memiliki kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilihan kepala
daerah yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel;
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia,
pekerja, dan penduduk Kota Depok, yang akan memberikan suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Depok Tahun 2015, sehingga memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilihan kepala daerah yang jujur,
adil, transparan, dan akuntabel;
Bahwa para Pemohon menilai penggunaan dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kampanye sebagaimana diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 dapat menghambat pembangunan di daerah
sehingga akan berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat yang
tentunya merugikan masyarakat dan hak konstitusional para Pemohon yang
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada paragraf [3.3]
sampai dengan paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah secara spesifik
kerugian hak konstitusional para Pemohon, secara potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi oleh berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Potensi kerugian hak konstitusional demikian terjadi
karena adanya hubungan kausal dengan norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian (causal verband) dan kerugian demikian tidak akan atau
tidak lagi terjadi apabila pengujian yang dimohonkan dikabulkan. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 yang menyatakan, “Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang masing-masing menyatakan,
Pasal 1 UUD 1945
...
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Pasal 27 UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[3.9]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mengajukan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan
