Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 120/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-23

Pemohon

H. Mawardi, Sri Ambarwati SE., MM., Dani Setiawan, A.Md

Majelis Hakim

Aswanto (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

yang ditarik menjadi tersesat jika merugikan terdakwa. Dengan cara seperti itulah yang terjadi pada peradilan Sengkon dan Karta. Demikian pula peradilan Imam, Devid, dan Maman di Pengadilan Negeri Jombang, nasib Maman lebih mujur, meskipun sempat ditahan 6 (enam) bulan 12 (dua belas) hari, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jombang menyusul diterima dan dibenarkannya alasan-alasan PK yang diajukan Imam dan Devid dalam Putusan [[MA]] Nomor 89 PK/PID/2008 dan Nomor 90 PK/PID/2008 masing-masing tanggal 3 Desember 2008. (sumber: http://adamichazawi.blogspot.com/2009/ll/ apakah-peradilan-sesat_56l9.html) 15. Bahwa menurut Amir Syamsudin dalam tulisannya, “Proses Penyidikan Sesat Menghasilkan Keputusan Sesat”, menjelaskan bahwa kita harus mewaspadai perilaku jaksa atau penyidik lainnya di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang dengan mudahnya memproses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tanpa bukti yang cukup dan kemudian membiarkan pengadilan yang membuktikan kebersalahan orang tersebut. Bagi mereka, kesuksesan tugas mereka dapat dilihat dari berapa jumlah warga negara yang dapat dibawa ke pengadilan, tidak peduli apakah suatu kasus itu cukup bukti atau tidak. Ini sama saja artinya dengan meng-fait accompli pengadilan, yang di dalam kebanyakan kasus tidak dapat keluar dan menghindar dari persepsi dakwaan jaksa ataupun persepsi kebersalahan publik yang terbentuk akibat penetapan seseorang menjadi tersangka/terdakwa. 16. Bahwa merujuk kepada Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor [[11/PUU-V/2007]] tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, ternyata bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] Nomor 24/2003 harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]]; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud. dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 17. Bahwa berdasarkan uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (perseorangan warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK, kiranya dalam putusannya nanti menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam memohon pengujian Undang-Undang dalam perkara ini; III. Alasan-Alasan Para

Pertimbangan Hukum