Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 11 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-23
Pemohon
H. Mawardi, Sri Ambarwati SE., MM., Dani Setiawan, A.Md
Majelis Hakim
Aswanto (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
yang ditarik menjadi tersesat jika merugikan terdakwa. Dengan cara seperti itulah yang terjadi pada peradilan Sengkon dan Karta. Demikian pula peradilan Imam, Devid, dan Maman di Pengadilan Negeri Jombang, nasib Maman lebih mujur, meskipun sempat ditahan 6 (enam) bulan 12 (dua belas) hari, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jombang menyusul diterima dan dibenarkannya alasan-alasan PK yang diajukan Imam dan Devid dalam Putusan [[MA]] Nomor 89 PK/PID/2008 dan Nomor 90 PK/PID/2008 masing-masing tanggal 3 Desember 2008. (sumber: http://adamichazawi.blogspot.com/2009/ll/ apakah-peradilan-sesat_56l9.html)
15. Bahwa menurut Amir Syamsudin dalam tulisannya, “Proses Penyidikan Sesat Menghasilkan Keputusan Sesat”, menjelaskan bahwa kita harus mewaspadai perilaku jaksa atau penyidik lainnya di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang dengan mudahnya memproses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tanpa bukti yang cukup dan kemudian membiarkan pengadilan yang membuktikan kebersalahan orang tersebut. Bagi mereka, kesuksesan tugas mereka dapat dilihat dari berapa jumlah warga negara yang dapat dibawa ke pengadilan, tidak peduli apakah suatu kasus itu cukup bukti atau tidak. Ini sama saja artinya dengan meng-fait accompli pengadilan, yang di dalam kebanyakan kasus tidak dapat keluar dan menghindar dari persepsi dakwaan jaksa ataupun persepsi kebersalahan publik yang terbentuk akibat penetapan seseorang menjadi tersangka/terdakwa.
16. Bahwa merujuk kepada Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor [[11/PUU-V/2007]] tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, ternyata bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] Nomor 24/2003 harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]];
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud. dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (perseorangan warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK, kiranya dalam putusannya nanti menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam memohon pengujian Undang-Undang dalam perkara ini;
III.
Alasan-Alasan Para
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Dalam Provisi [3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan provisi yang diajukan para Pemohon untuk menunda berlakunya Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1981, menurut Mahkamah, oleh karena permohonan provisi tersebut berkaitan erat dengan pokok permohonan maka permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima; Dalam Pokok Permohonan [3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah menilai para Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1981. Dalam permohonannya, para Pemohon menguraikan permasalahan hukum konkret yang dialami para Pemohon terkait norma yang dimohonkan pengujiannya. Mahkamah tidak menemukan uraian yang cukup mengenai isu konstitusionalitas yang dapat dijadikan acuan bagi Mahkamah untuk melakukan pengujian konstitusionalitas. Menurut Mahkamah, pencampuradukan antara posita yang berisi uraian kasus konkrit dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas norma Undang-Undang terhadap UUD 1945, telah mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi kabur (obscuur libel); [3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1981 yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah kabur (obscuur libel). 4. #### Pokok Permohonan masih berjalan, padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional hak Pemohon apabila tetap menjadi tersangka berdasarkan Keputusan dan atau penggunaan kewenangan tanpa ada norma yang menjelaskan dalam Undang-Undang secara tegas dan logis tentang tata cara atau acara untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan berdasarkan bukti-bukti itu ditentukan tersangkanya; 16. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini dalam menemukan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan perumusan Pasal yang demikian, maka Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP tidak proporsional dan dengan sendirinya melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; 17. Bahwa menurut hemat Pemohon, pembahasan kaidah hukum tentang tindakan atau wewenang penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, sebenarnya telah terjadi sejak awal penyusunan KUHAP. Pemohon menyadari bahwa KUHAP ini belum sempurna karena ada saja celah-celah kelemahan perumusan normanya, yang di kemudian hari justru dimanfaatkan oleh aparatur penegak hukum untuk memenuhi kepentingan... - Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 20 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Oktober 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 266/PAN.MK/2014 yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 120/PUU-XII/2014 pada tanggal 23 Oktober 2014, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24 November 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 November 2014, menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) melakukan pengujian Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubilk Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) karena MK mempunyai kewenangan menangani perkara a quo berdasarkan: 1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; 2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselis... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
