Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 120/PUU-VII/2009 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 20 April 2010

Tanggal Registrasi: 2009-09-09

Pemohon

H. Dirwan Machmud (Ketua DPRD Bengkulu Selatan) Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M dan Maheswara Prabandono, S.H

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 12 Tahun 2008
  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar, Makhfud

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU Pemerintahan Daerah; Dirwan Machmud; Pasal 58 huruf f dan h; Pasal 27 ayat (1); Pasal 28C ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28D ayat (3); elected officials; mantan terpidana ; void ab initio; Pemungutan Suara Ulang; culpa levis;