Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 10 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-27
Pemohon
Pemohon : H. Surunuddin Dangga dan H. Muchtar Silondae Kuasa Pemohon : Horas Siagian, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Konawe Selatan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 29/Kpts/KPU-KAB.027.433563/VII/2010 tentang Pengesahan dan
Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2010, bertanggal 18 Juli 2010, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor
30/Kpts/KPU-
KAB.027.433563/VII/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010, bertanggal 19 Juli
2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya
disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
81
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor
29/Kpts/KPU-KAB.027.433563/VII/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil
82
Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Selatan Tahun 2010, bertanggal 18 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
13/Kpts/KPU-KAB.027.433563/IV/2010,
bertanggal 17 April 2010, Pemohon adalah peserta Pemilihan Umum Bupati dan
Bupati Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor Urut 3;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Konawe Selatan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
29/Kpts/KPU-KAB.027.433563/VII/2010
tentang
Pengesahan dan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang dalam
83
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2010, bertanggal
18 Juli 2010;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Senin, 19 Juli 2010; Selasa, 20 Juli 2010, dan Rabu, 21
Juli 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 21 Juli 2010, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 347/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan
masih
dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam Pendapat Mahkamah;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait,
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
Permohonan Pemohon ne bis in idem; dan
Eksepsi Pihak Terkait
1.
Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
2.
Permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.13]
Menimbang bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Konawe
Selatan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2010 dan hasil penghitungan suara
menurut Surat Keputusan Nomor 25/kpts/KPUKAB.027.433563/V/2010 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Selatan Periode 2010-2015, bertanggal 17 Mei Tahun 2010, menyatakan
perolehan suara sebagai berikut:
84
Drs. H. A. Rustam Tamburaka, M.Si. dan Bambang Setiyobudi, SE., M.Si.
Suara Sah 25.005 (dua puluh lima ribu lima) atau 17,42 % (tujuh belas koma
empat puluh dua persen);
Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si
Suara Sah 63.036 (enam puluh tiga ribu tiga puluh enam) atau 43,91 % (empat
puluh tiga koma sembilan puluh
Kata Kunci
Horas MT Siagian;Safarullah;Denny Kailimang;Konawe Selatan;347/PAN.MK/2010;12/kpts/KPU-KAB.027.433563/IV/2010;22/PHPU.D-VIII/2010;14/Kpts/KPU-KAB.027.433563/IV/2010;26/kpts/KPU-KAB.027.433563N/2010;25/kpts/KPUKAB.027.433563N/2010;Rustam Tamburaka;Bambang Setiyobudi;Imran;Sulaeman;Surunuddin Dangga
