Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
33
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
34
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
“(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional”.
yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2025 telah
dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara
serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada
hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
“(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.
yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2025 telah
35
dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
2.
Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara indonesia yang merupakan seorang pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
4.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakpastian hukum pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017;
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dan memeriksa
bukti yang diajukan oleh Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-3],
yang merupakan seorang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
[vide Bukti P-4] dan telah dapat menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, menurut Pemohon hak-hak
konstitusional yang dimiliki tersebut dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum dalam penyelenggaran pemilihan umum, di mana anggapan
kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian, yaitu norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur perihal penyelenggaraan
pemungutan suara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Pemohon, norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Put
Kata Kunci
Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
