Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 20 April 2010
Tanggal Registrasi: 2009-09-09
Pemohon
H. Dirwan Machmud (Ketua DPRD Bengkulu Selatan) Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M dan Maheswara Prabandono, S.H
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2008
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar, Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atau alasan putusan. Sehingga, apabila Undang-Undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap Undang-Undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional).” 16. Dengan cara yang sama dapat disimpulkan bahwa putusan conditionally unconstitutional pun dapat diajukan pengujian kembali bila dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah. 17. Bahwa itulah maksud permohonan ini, yaitu memohonkan kembali ketentuan atau norma dalam Undang-Undang yang sudah dinyatakan conditionally constitutional dan conditionally unconstitutional karena dalam pelaksanaannya ditafisrkan berbeda dengan apa yang telah diputuskan Mahkamah, setidak- tidaknya yang secara konkret dialami oleh Pemohon. B. Pemohon Dikecualikan Dari Sifat Erga Omnes Putusan Pengujian Undang-Undang. 18. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Pasal 58 huruf f UU 12/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009. 19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU MK, putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan Mahkamah yang telah dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum bersifat final, berlaku umum, dan mengikat secara umum (erga omnes). 20. Bahwa ternyata Pemohon telah dikecualikan dari sifat erga omnes putusan Mahkamah tersebut untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 7 Bengkulu Selatan akibat putusan Mahkamah sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009, yang amar putusannya sebagai berikut: (i) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; (ii) Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013; (iii) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengku Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat- lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan. 21. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, pasal yang dijadikan landasan untuk membatalkan kemenangan Pemohon dalam Pemilukada Bengkulu Selatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008, yaitu Pasal 58 huruf f UU 12/2008 yang berbunyi, “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, telah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009. 22. Bahwa Pemohon memenuhi empat persyaratan yang disebut dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 sehingga seharusnya dapat dikecualikan dari penerapan Pasal 58 huruf f UU 12/2008. Pertama, jabatan yang menjadi titik persoalan, yaitu jabatan Bupati Bengkulu Selatan Periode 2009-2014, termasuk jabatan publik yang dipilih (elected officials). Kedua, Pemohon telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun akibat perbuatan pidana yang 8 Pemohon lakukan pada tahun 1986 dan telah dibebaskan pada tahun 1992 sehingga memenuhi kriteria jangka waktu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya. Ketiga, dengan adanya Putusan Nomor 57/PHPU.D- VI/2008 tanggal 8 Januari 2009, hampir semua masyarakat Bengkulu Selatan mengetahui hukuman yang pernah dijatuhkan kepada Pemohon. Pemohon juga telah secara jujur mengakui hal tersebut kepada pihak-pihak yang mengonfirmasikan kebenaran hukuman tersebut karena adanya putusan Mahkamah yang telah membatalkan kemenangan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati Bengkulu Selatan, sekaligus menghukum Pemohon untuk tidak ikut sebagai salah satu kandidat dalam pemilihan tersebut. Bahkan, jauh sebelum ada putusan Mahkamah, masyarakat Bengkulu Selatan telah mengetahui perbuatan pidana yang telah dilakukan Pemohon pada tahun 1986 karena terus-menerus dijadikan bahan kampanye negatif terhadap Pemohon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Periode 2009-2014. Keempat, Pemohon bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Perbuatan pidana yang Pemohon lakukan pada tahun 1986 adalah perkelahian yang menyebabkan kematian seseorang. Pada saat itu Pemohon masih berstatus sebagai mahasiswa. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 menyatakan, “Bahwa seorang mantan narapidana yang telah berhasil memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama dua periode tanpa cacat, membuktikan bahwa yang bersangkutan mempunyai prestasi bagi masyarakat dan mampu bertindak bagi kemaslahatan masyarakat.” 23. Bahwa setelah memberikan pengecualian-pengecualian terhadap penerapan norma yang diuji baik dengan putusan conditionally constitutional dan conditionally unconstitutional sudah sewajarnya Mahkamah menghapuskan norma tersebut dalam UU 12/2008 yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah karena dalam pelaksanaannya telah ditafsirkan secara berbeda dari apa yang diputuskan Mahkamah. Paling tidak, hal tersebut secara nyata dialami oleh Pemohon, yang meskipun memenuhi empat pengecualian yang disebutkan dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, Pemohon tetap tidak dapat dipulihkan haknya sebagai Bupati Bengkulu Selatan terpilih. 9 24. Berdasarkan uraian di atas kiranya cukup alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan kententuan Pasal 58 huruf f UU 12/2008. C. Alasan Konstitusional Berbeda 25. Bahwa permohonan dalam Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007 telah menggunakan beberapa ketentuan dalam UUD 1945 sebagai batu uji untuk menguji norma yang terkandung dalam Pasal 58 huruf f UU 12/2008, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Sementara permohonan dalam Putusan Nomor 4/PUU- VII/2009 menggunakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. 26. Bahwa ternyata telah banyak pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan untuk menguji norma yang terdapat dalam Pasal 58 huruf f UU 12/2008. Telah ternyata pula bahwa Mahkamah belum pada kesimpulan untuk membatalkan norma yang sedang diuji. Kendati demikian, terhadap norma yang dimintakan pengujian, Mahkamah telah mengalami pergeseran pemikiran karena mencermati rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007, Mahkamah mengecualikan norma yang diuji untuk tindak pidana yang bersifat kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana karena alasan pe
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi M. Arsyad
Sanusi
Bahwa salah satu hak yang diakui dan dijunjung tinggi dalam konstitusi adalah
hak asasi manusia (HAM) in casu hak untuk memperoleh keadilan yang
diformulasikan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan. Hak ini
didasarkan pada asas setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan
hukum (equality before the law). Asas tersebut diakui baik dalam sistem hukum
89
nasional maupun dalam sistem hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D UUD 1945 dan dalam Pasal 7 Universal Declaration of
Human Rights (UDHR), Pasal 26 International Covenant on Civil and Politic Rights
(ICCPR).
Bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan asas equality before the law
bersifat universal dan dalam implementasinya dalam hukum pidana dan hukum acara
tetapi tidak terbatas pada hukum pidana dan hukum acara an sich. Implementasi itu
dapat berupa hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan
(pengujian undang-undang), pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana,
perdata maupun administrasi (vide Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia).
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah harus menganut secara
seimbang asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas manfaat sehingga
Mahkamah tidak terpasung hanya oleh tatanan legal formal yang dibuat oleh
Mahkamah dalam Perkara Nomor Perkara 57/PHPU.D-VI/2009 (yang memerintahkan
pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan dengan tidak menyertakan pasangan
calon tertentu), sementara tatanan legal formal tersebut telah dikembangkan
paradigmanya, sesuai dengan cita dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat
yang juga dilahirkan oleh Mahkamah sendiri melalui putusannya dalam Perkara Nomor
4/PUU-VII/2009. Oleh karena itu, Mahkamah harus terus-menerus mengikuti denyut
nadi suara keadilan, “yang mungkin diam, yang mungkin tak terwakili dan yang
mungkin tidak terdengar” yang dapat melempangkan jalan bagi Mahkamah menuju
“pintu gerbang keadilan substantif” yang selama ini telah “dipilih” oleh Mahkamah.
Bahwa asas nebis in idem sebagaimana diadopsi oleh Pasal 18 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni setiap
orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atau atas
suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap, pada asalnya adalah asas dalam hukum pidana, perdata tetapi dalam
perkembangannya asas ini juga diadopsi oleh hukum administrasi dan hukum tata
negara, yakni tidak dimungkinkannya pengajuan kembali pengujian suatu norma
terhadap UUD manakala norma tersebut telah pernah diajukan ke hadapan
Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun
2004 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan bahwa terhadap
90
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun, ketentuan tersebut telah
disimpangi dalam yurisprudensi Mahkamah seperti yang tergambar dari dua putusan
Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007 dan Perkara
Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009. Konkritisasinya, Pasal 42 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
dalam perkara pengujian undang-undang menyebutkan bahwa permohonan
pengujian undang-undang terhadap muatan undang-undang yang sama dengan
yang telah diputuskan Mahkamah dapat dimohonkan lagi dengan alasan
konstitusional yang berbeda. Perkara a quo nyata-nyata memiliki latar belakang dan
alasan konstitusional yang berbeda sehingga karenanya pengujian Pasal 58 huruf f
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubdah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah meskipun telah dilakukan pengujian di hadapan Mahkamah sebanyak dua kali
yakni dalam Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007 dan
dalam Perkara Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 tetapi perkara a quo
tidak dapat dikualifikasi sebagai nebis in idem atau dengan kata lain Mahkamah tetap
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo. Apabila perkara
a quo dikualifikasi sebagai nebis in idem maka terhadap perkara Nomor 4/PUU-
VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 juga harus dinyatakan sebagai nebis in idem
terhadap Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007.
Bahwa meskipun perkara a quo adalah perkara pengujian suatu norma in
casu pengujian Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU 12/2008 tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa perkara a quo dilatarbelakangi
oleh perkara kasus konkret yakni Perkara Nomor 57/PHPU.D-VI/2009 maka
Mahkamah harus mempertimbangkan Perkara 57/PUHPU.D-VI/2008 sebagai sebuah
fakta hukum. Sebaliknya jika Mahkamah memandang bahwa perkara a quo adalah
murni perkara pengujian suatu norma maka tidak selayaknya Mahkamah
menyinggung kasus konkrit dalam mempertimbangkan dan mengadili perkara a quo;
Bahwa apabila Mahkamah hendak memasuki wilayah kasus konkrit dalam
perkara a quo, Mahkamah perlu melihat kembali amar putusannya dalam Perkara
Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang dalam amarnya menyatakan memerintahkan
pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah
91
dan wakil kepala daerah kecuali pasangan calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud
dan H. Hartawan, S.H.) sembari mengkonfirmasi bukti yang diajukan Pemohon
dalam persidangan yakni Bukti P-4 berupa Fotokopi Surat Pernyataan Tidak
Bersedia Mengikuti Pemilukada dari H. Hasmadi Hamid (Calon Bupati Nomor Urut
2), Bukti P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Bersedia Mengikuti Pemilukada dari
Parial (Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2), Bukti P-6 Surat Pernyataan Tidak
Bersedia Mengikuti Pemilukada dari Rico Dian Sari, SE (Calon Bupati Nomor Urut 1),
Bukti P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Bersedia Mengikuti Pemilukada Ulang
dan Mendukung Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu
Selatan dari Wirin,S.Pd (Calon Wakil Bupati Nomor Urut 9), Bukti P-8 Fotokopi Surat
Pernyataan Tidak Bersedia Mengikuti Pemilukada dari Suhirman Madjid,S.E.,M.Si
(Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 5), Bukti P-9 Surat Pernyataan Tidak Bersedia
Mengikuti Pemilukada dari H. Saaludin, S.Sos (Calon Bupati Nomor Urut 4), Bukti P-
10 Surat Pernyataan Tidak Bersedia Mengikuti Pemilukada dari Drs. Gunadi Yunir
(Calon Bupati Nomor Urut 3),
Bahwa di samping bukti ketidaksediaan mengikuti Pemilukada Bengkulu
Selatan Mahkamah juga harus mempertimbangkan Bukti P-11 Surat Pernyataan dari
Panitia
Pengawas
Pemilu
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
Nomor
095/Panwaslu/BS/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008, pemberitahuan tentang
status laporan mengenai dugaan terhadap Pihak Terkait (Reskan Effendi) terindikasi
menggunakan ijazah palsu yang telah diteruskan kepada pihak berwenang;
Bahwa kedua isu hukum tersebut harus betul-betul dicermati oleh Mahkamah
agar jangan sampai putusan Mahkamah justru tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana
mestinya
yang
pada
gilirannya
akan
semakin
menciptakan
ketidakpastian hukum di Bengkulu Selatan dan ketidakadilan bagi Pemohon.
Bahwa terlepas dari pandangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat
bahwa pada saat Mahkamah memberikan putusan dalam perkara 57/PHPU.D-
VI/2008, didasarkan pada berlakunya Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana
telah diubah terkahir dengan UU 12/2008 yang karenanya secara materiil Pihak
Terkait dalam perkara Pemilukada a quo atau in casu Pemohon dalam perkara ini
tidak
memenuhi
syarat
administratif
karenanya
Mahkamah
memutuskan
mengecualikan keikutsertaan Pemohon dalam pemungutan suara ulang Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
92
untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh
pasangan calon kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 in casu Pemohon dalam
perkara ini selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan a quo diucapkan atau
tanggal 8 Januari 2010, sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor
57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 8 Januari 2009;
Akan tetapi, sampai pada tanggal yang ditetapkan Mahkamah menyetujui
penundaan tanggal pelaksanaan Pemilukada Ulang tersebut selambat-lambatnya
April 2010. Ternyata, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan belum juga melaksanakan
Putusan Mahkamah sampai pada akhirnya lahir Putusan Mahkamah yang
menyatakan bahwa Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU 12/2008 oleh Mahkamah dinyatakan konstitusional bersyarat yakni: (i)
tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected official), (ii) berlaku terbatas
jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani
hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersnagkutan mantan terpidana (iv)
bukan
sebagai
pelaku
kejahatan
yang
berulang-ulang
(conditionally
unconstitusional);
Dari dua fakta hukum berupa belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah
dalam perkara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dan lahirnya Putusan
Mahkamah atas konstitusionalitas Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU 12/2008 maka pertanyaan hukum yang harus dijawab
oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 berlaku erga omnes?
2. Kalau jawaban dari pertanyaan pertama adalah positif, maka apakah dengan
putusan Mahkamah dalam Perkara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
yang melarang diikutsertakannya salah seorang pasangan calon juga menjadi
tidak memiliki relevansi yuridis?
Dari dua pertanyaan hukum tersebut, saya berpendapat, Pertama, Putusan
Mahkamah mempunyai kekuatan hukum sejak diucapkan dan mengikat seluruh
penyelenggara negara dan seluruh warga negara tanpa kecuali. Jika ada
pengecualian terhadap berlakunya putusan Mahkamah tersebut maka pengecualian
tersebut sejauh dibenarkan oleh Undang-Undang atau oleh putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila pendapat ini dikonstruksikan
93
terhadap diri Pemohon dan terhadap Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-
VI/2008 maka belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah atas Perkara Pemilukada
di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah bukan karena tindakan hukum dari Pemohon
melainkan lebih merupakan persoalan atau wewenang dari pelaksana Undang-
Undang. Dengan kata lain, siapa pun termasuk Pemohon tidak boleh dirugikan oleh
tindakan
pelaksana
Undang-Undang
yang
belum
melaksanakan
Putusan
Mahkamah. Tugas konstitusional Mahkamah adalah sebatas memeriksa, mengadili
dan memutus perkara konstitusi yang diajukan di hadapan Mahkamah, pelaksanaan
dari Putusan Mahkamah bukan lagi wewenang Mahkamah;
Kedua, sebelum adanya Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal
24 Maret 2009 maka Pemilukada ulang di daerah mana pun dalam wilayah hukum
Republik Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan syarat administratif ketentuan
hukum Pasal 58 hruf f UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan menurut Putusan
Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007, tetapi setelah
tanggal 24 Maret 2009 telah lahir tafsir baru atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004
sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU 12/2008 maka sebaliknya pun setelah
tanggal 24 Maret 2009, di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia berlaku tafsir
baru atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan
UU 12/2008 sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-
VII/2009;
Bahwa tafsir baru a quo adalah (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang
dipilih (elected official), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima)
tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersnagkutan mantan terpidana (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang (conditionally unconstitusional);
Bahwa berkaitan dengan salah satu pendapat Mahkamah dalam Perkara
Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa putusan a quo tidak dapat menjadi
novum, saya berpendapat ”benar” sepanjang putusan itu dimaknai sebagai dasar
hukum untuk mengembalikan atau memerintahkan penetapan kembali sebagai
Bupati Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2008 tetapi
putusan tersebut harus dimaknai bahwa siapapun warga negara Indonesia yang
menjadi calon Kepala Daerah yang telah memenuhi semua persyaratan perundang-
94
undangan termasuk persyaratan administratif yang berkenaan dengan persyaratan
Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU/2008
sesuai dengan Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 juncto Putusan
Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, boleh mengikuti pemungutan suara
ulang atau Pemilukada di daerahnya di mana pun di wilayah hukum Republik
Indonesia.
Bahwa sebagai pengawal demokrasi, Mahkamah juga harus menghargai
demokrasi yang sudah tumbuh mekar di daerah otonom sebagai akibat arus balik
dari sentralisme menuju desentralisme yang ditandai dengan pemilihan kepala
daerah langsung. Pasangan calon tertentu yang mendapat dukungan suara
terbanyak dalam pesta demokrasi di daerah haruslah juga menjadi pertimbangan
Mahkamah dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengikuti
pemungutan suara ulang dengan merujuk tafsir baru dari Mahkamah atas Pasal 58
huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008. Setelah
ada tafsir baru dari Mahkamah, rakyat haruslah tetap diberi kebebasan untuk
menetukan pilihannya dalam pemungutan suara ulang sebagai cermin bahwa
Mahkamah adalah pengawal demokrasi dan pelindung hak asasi, yakni hak untuk
memilih dan dipilih.
Bahwa dari pandangan hukum di atas, saya berpendapat seharusnya
permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan
selebihnya.
PANITERA PENGGANTI
ttd
Makhfud
Kata Kunci
UU Pemerintahan Daerah; Dirwan Machmud; Pasal 58 huruf f dan h; Pasal 27 ayat (1); Pasal 28C ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28D ayat (3); elected officials; mantan terpidana ; void ab initio; Pemungutan Suara Ulang; culpa levis;
