Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
ERWIN FEBRIANSYAH
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU ASN) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
10
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan Pemohon,
menentukan prioritas permohonan Pemohon sesuai dengan kewenangan
Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan (posita) maupun
memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021 karena secara keseluruhan
dalam permohonan Pemohon terdapat pertentangan antara apa yang dimohonkan
oleh Pemohon dalam Petitum dengan alasan-alasan permohonan serta kerugian
konstitusional yang didalilkan dalam bagian Posita permohonan [vide risalah sidang
tanggal 10 Maret 2025, hlm. 8 dan hlm. 11-18]. Namun demikian, terhadap saran
dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pendahuluan, Pemohon
tidak menyampaikan perbaikan permohonan dan tidak pula hadir dalam
persidangan perbaikan permohonan yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal
21 April 2025, pukul 09.30 WIB, sekalipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan
patut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan norma Pasal 46 ayat (4) PMK
2/2021, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon bertanggal 11
Februari 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Februari 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan
petitum, berdasarkan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon
a quo, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut.
2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor
20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun
11
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta
bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.
3. “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah
Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan Dengan Pasal 1 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan
Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
1945.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah
Papua Tahun Anggaran 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan
Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah ternyata permohonan Pemohon belum disusun sesuai
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Selanjutnya, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada
bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum),
Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa pada bagian posita, Pemohon
mendalilkan perihal batas usia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) S1 umum yang
disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK yaitu maksimal 35 tahun serta perihal
batas usia penerimaan CPNS khusus daerah Papua yaitu kebutuhan Orang Asli
Papua (OAP) khususnya di daerah pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yaitu paling tinggi 48 tahun
yang dibedakan dengan batas usia CPNS di luar Orang Asli Papua, yaitu paling
tinggi 35 tahun sehingga menurut Pemohon pengaturan tersebut di atas tidak adil
dan menimbulkan kecemburuan serta diskriminasi dan bertentangan dengan Pasal
28I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meskipun demikian, Pemohon
menyusun dalil a quo dan membangun argumentasi hukumnya berdasar pada
pengaturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun
Anggaran 2024 (Kepmenpan-RB 350/2024) dan bukan mendasarkan pada
pengaturan dalam UU ASN. Selain itu, Pemohon sama sekali tidak memberikan
12
alasan-alasan permohonan yang terkait dengan materi muatan yang terdapat dalam
UU ASN maupun tidak memberikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai
untuk dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan adanya pertentangan antara
norma dalam UU ASN dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, Pemohon juga tidak memberikan penjelasan yang
cukup terkait dengan kerugian hak konstitusional yang dialami ataupun potensial
akan dialami Pemohon dengan berlakunya UU ASN [vide risalah sidang tanggal 10
Maret 2025, hlm. 7] sehingga menurut Mahkamah, terhadap permohonan a quo,
Mahkamah belum menemukan alasan untuk menilai persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian.
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum di atas, setelah Mahkamah mencermati dan
membaca petitum permohonan Pemohon, telah ternyata dalam rumusan petitum, in
casu petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan
UU ASN secara keseluruhan tanpa menyebutkan bagian materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian UU ASN mana yang dimohonkan pembatalannya oleh Pemohon.
Dalam hal ini, bukan berarti tidak dibenarkan untuk memohon pembatalan secara
keseluruhan suatu undang-undang. Hal demik
Kata Kunci
Batas Usia Cpns S1
