Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 12/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Februari 2024

Pemohon

Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengunduran diri Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dalam Pilkada