Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Pemohon
dr. Ludjiono
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian norma Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah melaksanakan persidangan pada 9 Februari
2022, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, Pemohon tidak hadir
walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, yang menurut informasi dari
32
Kepaniteraan hal ini terjadi karena adanya gangguan koneksi/jaringan online pada
pihak Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah menjadwalkan kembali Pemeriksaan
Pendahuluan sebagaimana dimaksud untuk memeriksa permohonan a quo pada
22 Februari 2022 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, karena kewajibannya, Panel Hakim telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 2/2021);
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Maret 2022 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan pada 7 Maret 2022. Pemohon dalam perbaikan permohonannya
ternyata tidak menguraikan sistematika permohonan yang meliputi: Judul, Identitas
Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Kedudukan Hukum Pemohon,
namun Pemohon hanya menguraikan alasan-alasan Permohonan dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya tidak sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 2/2021, dengan
mengacu pada perbaikan permohonan, Pemohon langsung menguraikan alasan-
alasan Permohonan (posita) dan Petitum. Sementara itu, Judul, Identitas Pemohon,
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Kedudukan Hukum Pemohon terdapat
pada permohonan awal dan tidak digabungkan dengan perbaikan permohonan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, meskipun Mahkamah dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 22 Februari 2022 telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Pasal 39 ayat
(2) UU MK] agar Pemohon menguraikan sistematika permohonan, kedudukan
hukum, dan memperjelas alasan-alasan dalam mengajukan permohonan terkait
dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon
juga disarankan untuk memperbaiki petitum yang tidak lazim karena Pemohon
meminta ganti kerugian kepada Pemerintah [vide Risalah Sidang Pemeriksaan
33
Pendahuluan pada 22 Februari 2022]. Namun demikian, Pemohon tetap tidak
memperbaiki permohonannya, terutama menguraikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945;
Dengan demikian, setelah membaca dan mempelajari secara saksama
perbaikan permohonan Pemohon, Mahkamah tidak dapat memahami alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, tidak ada
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah
kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan
Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Identitas Jati Diri Bahasa Indonesia, Bendera, Bahaasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan
