Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945

Perkara 12/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Mei 2020

Tanggal Registrasi: 2020-01-30

Pemohon

Sandhy Handika, Danang Yudha Prawira, S.H., dan Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945