Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016`-02-16
Pemohon
Imam Ghozali, Kuasa Hukum Iskandar Zulkarnaen, SH., MH.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adam S (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 85 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
