1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunika; 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 19 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-02-03
Pemohon
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ahmad Suwandi Idri kuasa kepada R. Heri Sukrisno., S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Muhammad Alim (A) Patrialis Akbar (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 234 UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 20 UUD 1945]]
- [[Pasal 5 ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Aswanto]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[026/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[128/PUU-VII/2009]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[47/PUU-XII/2014]]
- [[57/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[4/PUU-XIII/2015]]
- [[63/PUU-XV/2017]]
- [[79/PUU-XIV/2016]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 2 ayat (2)]], ayat (3), dan [[Pasal 3 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Ne... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah
