Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 12/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Oktober 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-01

Pemohon

1. Adittya Rahman GS; 2. Jefri Rusadi; 3. Erlan Basuki.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Adittya Rahman GS; Jefri Rusadi; Erlan Basuki; M Maulana Bungaran; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Pasal 22 ayat 3; Hak atas Perumahan