Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Perkara 12/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 27 Juni 2011

Tanggal Registrasi: 2010-03-01

Pemohon

Pemohon : 1. Misran; 2. H. Mahmud; 3. Zulkifli; 4. Giyana; 5. Muchlas Sudarsono; 6. Loging Anom Subagio; 7. Edi Waskito; 8. Abdulmunif; 9. Afriyanto Kuasa Pemohon : Muhammad Aidiansyah, S.H., dan Erwin, S.H., M.H.

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumad Muhammad Alim Harjono Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kesehatan; tenaga kesehatan; fasilitas kesehatan; tenaga kefarmasian; farmasi; praktik kefarmasian; obat; resep obat, pasien; penyelamatan pasien; penyelamatan jiwa; keadaan darurat; tindakan medis; pidana tenaga kesehatan; perawat; puskesmas