Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 27 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2010-03-01
Pemohon
Pemohon : 1. Misran; 2. H. Mahmud; 3. Zulkifli; 4. Giyana; 5. Muchlas Sudarsono; 6. Loging Anom Subagio; 7. Edi Waskito; 8. Abdulmunif; 9. Afriyanto Kuasa Pemohon : Muhammad Aidiansyah, S.H., dan Erwin, S.H., M.H.
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumad Muhammad Alim Harjono Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas:
• Pasal 108 ayat (1) yang menyatakan, ”Praktik kefarmasian yang meliputi
pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
• Penjelasan Pasal 108 ayat (1) yang menyatakan, ”Yang dimaksud dengan
”tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai
dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga
kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian
secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan
perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
• Pasal 190 ayat (1) yang menyatakan, ”Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada
fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan
pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2)
45
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp.200.000.000., (dua ratus juta rupiah);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU 36/2009) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945):
• Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, ”Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
• Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
• Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
• Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan, ”Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
• Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
• Pasal 28J ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara”.
Bahwa para Pemohon mendalilkan Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji menyebabkan para Pemohon sebagai tenaga keperawatan mengalami
dilema dan ketidakpastian hukum dengan adanya keterbatasan kewenangan yang
diberikan oleh hukum tetapi di sisi lain para Pemohon berkewajiban untuk
melakukan pelayanan kesehatan;
46
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
47
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma
Pasal 108 ayat (1), Penjelasan Pasal 108 ayat (1), dan Pasal 190 ayat (1) UU
36/2009 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu
menurut Mahkamah, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan
Nomor
006/PUU-III/2005
tanggal
31
Mei
2005
dan
Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
sebagai
perorangan/sekelompok orang warga negara Indonesia, dan menganggap
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 28J ayat
(1) UUD 1945 sebagaimana dikutip dalam paragraf [3.1] dirugikan dengan
berlakunya Pasal 108 ayat (1), Penjelasan Pasal 108 ayat (1), dan Pasal 190 ayat
(1) UU 36/2009;
[3.9] Men
Kata Kunci
kesehatan; tenaga kesehatan; fasilitas kesehatan; tenaga kefarmasian; farmasi; praktik kefarmasian; obat; resep obat, pasien; penyelamatan pasien; penyelamatan jiwa; keadaan darurat; tindakan medis; pidana tenaga kesehatan; perawat; puskesmas
