Pemohon
Pemohon : Philipus P. Soekirno
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 17 Tahun 2006
- UU No. 10 Tahun 1995
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4661, selanjutnya disebut UU Kepabeanan) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 salah satu
kewenangan Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar yang kemudian kewenangan tersebut dimuat lagi dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
70
[3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar in casu UU Kepabeanan terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan
Nomor
006/PUU-III/2005
tanggal
31
Mei
2005
dan
Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
71
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan warga
negara Indonesia, baik atas nama pribadi, selaku Direktur PT. Agung Kimia Jaya
Mandiri (Bukti P-8) maupun selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Pemakai
Bahan Berbahaya (ASPEMBAYA, Bukti P-6) menganggap mempunyai hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu yang tercantum dalam pasal-
pasal berikut:
• Pasal 17 ayat (3), “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan”;
• Pasal 18 ayat (2), “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan”;
• Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
• Pasal 28D ayat (2), “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
• Pasal 30 ayat (2), “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”;
• Pasal 30 ayat (4), “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”;
[3.8] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon tentang hak-hak konstitusional
yang dimilikinya yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana tersebut dalam
72
Paragraf [3.7] di atas Mahkamah berpendapat bahwa hanya ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan hak konstitusional (constitutional rights)
untuk seseorang atau warga negara Indonesia, sedangkan Pasal 17 ayat (3)
hanya berkaitan dengan bidang tugas menteri, Pasal 18 ayat (2) hanya berkaitan
dengan tugas pemerintahan daerah, Pasal 30 ayat (2) hanya berkaitan dengan
sistem pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 30 ayat (4) hanya berkaitan
dengan tugas Kepolisian, sehingga bukan merupakan hak-hak dasar yang
merupakan hak konstitusional warga negara in casu hak Pemohon;
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusionalnya yang
tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya beberapa pasal UU Kepabeanan, yaitu:
• Pasal 1 angka 3, “Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
• Pasal 6A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib
melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang
yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
• Pasal 64A ayat (1), dan ayat (2):
(1) Barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan
terorisme dan/atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan penindakan
oleh pejabat bea dan cukai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
• Pasal 76 ayat (1), dan ayat (2):
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea
dan cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.
(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian
Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya
berkewajiban untuk memenuhinya.
73
• Pasal 86 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(1a) Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:
a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha
termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang kepabean
Kata Kunci
Undang-undang nomor 17 tahun 2006; Kepabeanan; Philipus P. Soekirno; Direktur PT. Agung Kimia Jaya Mandiri; Hak usaha; Kegiatan usaha; Kewajiban pabean; Persyaratan administrative; Permohonan impor barang; Tata laksana kepabeanan; Sertifikat registrasi pabean; Surat pemberitahuan registrasi; Potasium Permanganate; Asosiasi pedagang dan pemakai bahan berbahaya; Direktorat bea dan cukai; Kawasan pabean; Penindakan barang impor; Registrasi; legislative review; Kebijakan fiscal; Sistem Pertukaran Data Elektronik; Nomor Identitas Kepabeanan