Pemohon
Para Pemohon : 1. Partai Persatuan Daerah (PPD) 2. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) 3. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) 4. Partai Patriot Pancasila 5. Partai Buruh Sosial Demokrat 6. Partai Serikat 7. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : A. Patra M. Zen, SH., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukthie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir, SH. 30 April. 2008
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
115
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 10/2008 terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Pasal
51
ayat
(1)
beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
116
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
117
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon terdiri atas 7 (tujuh) partai politik
(Parpol) dalam kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Partai Persatuan
Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional
Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial
Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. Ketujuh
Parpol tersebut masing-masing telah mendapatkan status sebagai badan hukum
dari Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana ditunjukkan oleh bukti-bukti yang
telah disahkan di persidangan, yaitu Bukti P-10 (PBSD), Bukti P-11 (PPD), Bukti
P-12 (Partai Patriot Pancasila), Bukti P-13 (PPIB), Bukti P-14 (PNBK), Bukti P-15
(PSI), dan Bukti P-16 (Partai Merdeka). Dengan demikian, para Pemohon
memenuhi kedudukannya sebagai Pemohon Badan Hukum dalam pengujian
UU 10/2008 terhadap UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan mempunyai hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu
antara lain yang tercantum dalam:
a. Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
c. Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut di atas dirugikan oleh
berlakunya Pasal 316 huruf d UU 10/2008 yang berbunyi, “Partai Politik Peserta
Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu
2009 dengan ketentuan:
a. ...;
b. ...;
c. ...; atau
d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau….”
118
[3.9]
Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah,
meskipun
hak-hak
konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon tersebut perumusannya dalam
UUD 1945 dimulai dengan frasa, “Setiap warga negara” atau “Setiap orang”, tetapi
dengan merujuk Putusan Mahkamah Nomor 16/PUU-V/2007 tanggal 23 Oktober
2007, berlaku juga untuk badan hukum; in casu Parpol-parpol yang menjadi para
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.10] Menimbang, oleh karena pasal a quo mencerminkan pembedaan
kedudukan
dan
perlakuan
(unequal
treatment),
ketidakadilan
(injustice),
ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan bersifat diskriminatif terhadap
Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315
UU 10/2008, maka anggapan para Pemohon mengenai adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai akibat berlakunya
Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tersebut, menurut Mahkamah beralasan dan
berdasar hukum. Lagi pula, meskipun sama-sama tidak memenuhi electoral
threshold, namun ada Parpol yang hanya karena memiliki minimal 1 (satu) kursi di
DPR dapat dengan sendirinya mengikuti Pemilu 2009, sedangkan Parpol lainnya
yang tidak memiliki kursi di DPR, meskipun perolehan suaranya dalam Pemilu
2004 lebih banyak dari pada partai yang memiliki satu kursi di DPR, tidak dapat
dengan sendirinya mengikuti Pemilu 2009;
[3.11] Menimbang bahwa apabila ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008
tersebut tidak ada, maka hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara tidak
adil tersebut, sebagaimana yang dialami oleh para Pemohon, tidak akan atau tidak
lagi terjadi. Ada hubungan kausal antara pembedaan kedudukan dan perlakuan,
ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan yang diderita oleh para Pemohon dengan
berlakunya Pasal 316 huruf d UU 10/2008;
[3.12] Menimbang bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah, para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
sehingga
lebih
lanjut
pokok
permohonan
harus
dipertimbangkan;
119
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa dalam pokok permohonannya, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar Pasal 316 huruf d UU 10/2008 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan pula untuk tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dengan alasan:
a. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 316 huruf d UU 10/2008 bertentangan
denga
Kata Kunci
Partai Persatuan Daerah (PPD); Oesman Sapta; Adhie M Massardi, UU Pileg 2008; Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB); Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK); Partai Patriot Pancasila; Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD); Partai Sarikat Indonesia (PSI); Partai Merdeka;Partai Politik Peserta Pemilu; Negara Hukum; Affirmative Actions; Independent Body; Democratische Rechtstaat; Nomocracy; Representation In Ideas; Representation In Presence; Electoral Threshold (ET); Pemilu 2009; Limitation; Diskriminasi; Parliamantary Threshold (PT); Multi Partai Yang Sederhana; Simple Multiparty System; Abdul Hakim Garuda Nusantara; Enny Suprapto; Ketidakpastian Hukum; Ketidakadilan; Legal Uncertainty; Injustice