Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UU 1945
Tanggal Putusan: 2 Oktober 2007
Tanggal Registrasi: 2007-04-20
Pemohon
M Insa, S.H.
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Maruarar Siahaan, SH Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon,
sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, adalah untuk menguji
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LNRI Tahun 1975 Nomor 12,
TLNRI Nomor 3050, selanjutnya disebut UU Perkawinan). Ketentuan-ketentuan
tersebut pada pokoknya mengatur tentang asas perkawinan monogami, alasan
dan syarat-syarat poligami, izin isteri dan pengadilan, dan apabila tidak ada izin
tersebut dapat diajukan pencegahan atau pembatalan perkawinan, yang menurut
Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), dan
Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945).
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
•
Pertama, apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
•
Kedua, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD
1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945. Ketentuan tersebut di atas ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 10 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LNRI
Tahun 2003 Nomor 98, TLNRI Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto
83
Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
undang-undang, in casu UU Perkawinan terhadap UUD 1945, sedangkan undang-
undang a quo diundangkan pada tahun 1974. Sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 51
Ayat (3) UU MK juncto Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 yang
memutuskan bahwa Pasal 50 UU MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
maka dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji UU Perkawinan
yang diajukan oleh Pemohon;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa untuk dapat mengajukan permohonan pengujian UU
terhadap UUD 1945, Pasal 51 Ayat (1) UU MK menentukan bahwa yang dapat
bertindak sebagai Pemohon adalah (a) perorangan warga negara Indonesia,
termasuk kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan
sama, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat,
atau (d) lembaga negara. Dalam hal ini, Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia, sehingga memenuhi syarat atau kualifikasi sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK;
[3.6]
Menimbang bahwa untuk dapat memenuhi syarat legal standing,
Pemohon tidak hanya disyaratkan memenuhi kualifikasi sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK, tetapi disyaratkan pula oleh Pasal 51 Ayat
(2) UU MK bahwa Pemohon menganggap hak/kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan perkara-perkara
selanjutnya berpendapat bahwa kerugian yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut Pasal 51 Ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat
yang bersifat kumulatif sebagai berikut:
84
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
adanya hak-hak konstitusionalnya yang telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 3
Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9,
Pasal 15 dan Pasal 24 UU Perkawinan.
Adapun kerugian konstitusional dimaksud oleh Pemohon dirumuskan pada
pokoknya sebagai berikut:
mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agama Pemohon yakni
beribadah poligami. Dengan berlakunya asas monogami, maka Pemohon tidak
dapat melakukan ibadah poligami;
bahwa poligami diperbolehkan oleh agama Islam. Dengan adanya ketentuan
pasal-pasal undang-undang a quo, yang mengharuskan adanya izin isteri
maupun Pengadilan, telah merugikan atau mengurangi kemerdekaan dan
kebebasan beragama, khususnya mengurangi beribadah poligami serta
mengurangi hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga dan merugikan hak
asasi manusia serta bersifat diskriminatif, padahal hak-hak tersebut dijamin
oleh Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat
(2), serta Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa apakah kerugian Pemohon telah bersifat spesifik
dan aktual atau potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi. Dalam hal ini, Pemohon telah mengajukan permohonan izin poligami
kepada Pengadilan Agama setempat, namun tidak dapat diproses lebih lanjut
85
karena Pemohon tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU
Perkawinan. Dengan demikian, menurut Pemohon, ketentuan-ketentuan tentang
syarat-syarat tersebut secara potensial mengurangi hak konstitusionalnya yang
berkaitan dengan hak kebebasan untuk beribadah sesuai agama Pemohon yakni
beribadah poligami, membatasi hak prerogatif Pemohon dalam rumah tangga dan
merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif. Berdasarkan uraian di
atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian UU Perkawinan kepada Mahkamah;
[3.9]
Menimbang, karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki legal standing, maka akan dipertimbangkan lebih
lanjut Pokok Permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.10]
Menimbang bahwa Pokok Permohonan Pemohon adalah mengenai
konstitusionalitas pasal-pasal UU Perkawinan yaitu Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2),
Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 4 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 15,
serta Pasal 24 UU Perkawinan yang menurut Pemohon bertentangan dengan hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28B Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1),
Pasal 28I Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (2)
UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut masing-masing berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
Ayat (1):
“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami”;
Ayat (2):
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan”;
Pasal 4
86
Ayat (1):
“Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Ayat (2) undang-undang ini, maka
ia wajib mengajukan permohonan kepada p
Kata Kunci
Perkawinan; poligami; hukum perkawinan islam; hukum islam; Perkawinan siri; kebebasan beragama; Undang-undang Nomor 1 tahun 1974; Monogami; Perkawinan poligami; Pembatalan perkawinan; Hakim pengadilan agama; Diskriminasi; Hak beragama; ma'qulatul ma'na; Pasal 28J Ayat (1); Pasal 28J Ayat (2); Surat Al Ahzab Ayat 50; Hukum poligami; Surat An Nisa Ayat 3; Rifka Annisa Women Crisis Center
