Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Tebing Tinggi
Tanggal Putusan: 9 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-20
Pemohon
Pemohon : 1. H. Umar Zunaidi Hasibuan 2. H. Irham Taufik Kuasa Pemohon : Nuriyono, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Tebing Tinggi
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan/pembatalan terhadap Berita Acara Nomor 270-372KPU-
TT/V/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota Dan Wakil
Walikota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010, tanggal 16 Mei 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
84
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
85
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Tebing Tinggi
sesuai dengan Berita Acara Nomor 270-369/KPU-TTN/2010 tentang Rapat Pleno
Penghitungan Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010, bertanggal 15 Mei 2010 yang
disusul dengan Berita Acara Nomor 270-372KPU-TT/V/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Walikota Dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi
Tahun 2010, bertanggal 16 Mei 2010, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010, tanggal
86
21 Maret 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1 (vide
Bukti T-12);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Tebing
Tinggi Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Nomor
270-369/KPU-TTN/2010 tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kota
Tebing Tinggi Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2010, bertanggal 15 Mei 2010, yang disusul dengan Berita Acara Nomor
270-372KPU-TT/V/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota
Dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010, bertanggal 16 Mei 2010,
(vide Bukti P-2 dan Bukti P-3 = Bukti T-15);
Bahwa Termohon melakukan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2010;
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 17 Mei 2010; Selasa, 18
Mei 2010; dan Rabu, 19 Mei 2010; karena hari Ahad 16 Mei 2010 bukan hari kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 90/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya mengajukan eksepsi,
baik tentang kompetensi absolut maupun eksepsi kompetensi relatif oleh
87
karenanya Mahkamah sebelum mempertimbangkan pokok perkara terlebih dulu
akan mempertimbangkan eksepsi Termohon:
Pokok Permohonan
Dalam Eksepsi
Kompetensi Absolut
1. Keberatan mengenai syarat administrasi yang ditetapkan oleh Termohon
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
2. Posita
permohonan
Pemohon
menyangkut
proses
penyelenggaraan
Pemilukada dan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pemilukada Kota Tebing Tinggi yang menurut Pemohon, Penetapan Termohon
tersebut cacat formil karena dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil serta
penuh praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana
berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan
Termohon, padahal Termohon telah melaksanakan Pemilukada menurut
per
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, empat Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Hakim Konstitusi Harjono, memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya baik menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
96
umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: d. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; Pasal 106 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menentukan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon”, dan di dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) menentukan bahwa, “Objek perselisihan
Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
Dengan demikian jelas bahwa menurut ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang
terkait, Mahkamah hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
“perselisihan hasil pemilihan umum” yang oleh pembentuk Undang-Undang
dijabarkan sebagai keberatan mengenai hasil penghitungan suara. Lebih khusus
lagi terkait dengan Pemilukada, dasar yang dijadikan acuan oleh Mahkamah
adalah Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
dan Pasal 4 huruf b serta Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 PMK Nomor 15 Tahun
2008, yang menyatakan:
UU 32/2004 Pasal 106:
“(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah ...;
97
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.”
PMK 15/2008 Pasal 4 huruf b
“Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
PMK 15/2008 Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1
“Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. ....
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon;
2. permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon.”
Hal tersebut dikarenakan dalam pemilihan umum terdapat tiga hal yang dapat
menjadi masalah yaitu, administrasi, pidana pemilu, dan sengketa hasil, yang
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah
ditentukan lembaga yang berhak menyelesaikannya. Untuk pelanggaran
administrasi diselesaikan oleh Bawaslu dan Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, serta Panwaslu Kecamatan; untuk pelanggaran pidana Pemilu
diselesaikan oleh peradilan umum setelah melalui kepolisian dan kejaksaan atau
yang dikenal dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan untuk
sengketa penghitungan hasil dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (sebelumnya
oleh Mahkamah Agung).
Syarat Formal Permohonan
Bahwa Pemohon di dalam permohonannya baik dalam perihal maupun dalam
posita serta bukti mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 270-
372/KPU-TT/V/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota Dan
Wakil Walikota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010, tanggal 16 Mei 2010. Dengan
demikian jika mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 4 huruf b
98
PMK 15/2008, permohonan Pemohon error in objecto, karena hal yang
dimohonkan bukan hasil perolehan suara dari seluruh peserta pasangan calon
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tebing
Tinggi, sehingga seharusnya permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pokok Permohonan
Bahwa terkait dengan perkara a quo, Pihak Terkait (H.M. Syafri Chap) selaku
peserta pasangan calon dalam Pemilukada Kota Tebing Tinggi telah mengikuti
seluruh tahapan yang ditentukan oleh Undang-Undang, baik pada saat
pendaftaran bakal calon, persyaratan bakal calon, kampanye, dan pencoblosan
dimana dalam Peraturan KPU Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, telah ditentukan alokasi waktunya.
Sehubungan dengan itu, pada waktu verifikasi administrasi dan faktual, tidak ada
satu pun keberatan dari pihak manapun terkait dengan pencalonan Pihak Terkait
(H.M. Syafri Chap) menjadi Calon Walikota Kota Tebing Tinggi kecuali adanya
surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption Watch (vide
Bukti P-10.1 dan Saksi Taufik Pardamean) yang menurut Komisi Pemilihan
Umum Kota Tebing Tinggi dan Panwaslu Kota Tebing Tinggi tidak menerima surat
itu, sehingga dianggap tidak ada keberatan, namun ketika Pihak Terkait mendapat
suara terbanyak atau menjadi calon terpilih untuk putaran kedua hal tersebut
dipermasalahkan.
Benar bahwa Mahkamah sesuai Pasal 45 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan
hakim, namun tidak dengan mengenyampingkan yang menjadi kewenangan
lembaga lain untuk menyelesaikannya, karena jika demikian maka Mahkamah
justru mengabaikan UUD 1945 yang menjadi dasar utama dalam memberikan
putusan selain bukti dan keyakinan hakim, yang pada akhirnya Mahkamah
Konstitusi akan menjadi pengadilan Pemilu atau pengadilan administrasi/syarat,
sehingga akan keluar dari koridor UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
yang ada di bawahnya.
Bahwa benar Mahkamah telah memutus terkait adanya pasangan calon yang
tersangkut pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 huruf f UU 32/2004
99
(vide Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008), namun hal tersebut tidak dapat
dipersamakan, karena Pihak Terkait (H.M. Syafri Chap) tidak terbukti secara
sengaja menyembunyikan identitas pernah dijatuhi pidana bersyarat, berbeda
halnya dengan Pasangan Calon dalam Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 yang
menyembunyikan
identitasnya.
Oleh
karenanya
adalah
tidak
tepat
jika
mempersamakan dengan Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008.
Dalam kasus a quo Pihak Terkait (in casu H.M. Syafri Chap) tidak melakukan
kesalahan karena Pihak Terkait telah dinyatakan memenuhi semua syarat yang
ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu sesuai dengan formulir resmi yang
dikeluarkan yakni Formulir BB 8-KWK. Fakta hukum menunjukkan bahwa
kesalahan dalam formulir tersebut telah dilakukan oleh KPU karena telah membuat
formulir yang isinya, “... tidak sedang menjalani pidana penjara ...”, padahal
seharusnya berisi, “... tidak pernah dijatuhi pidana penjara...” sesuai dengan
ketentuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 juncto UU 12/2008, Pasal 9 ayat (1) huruf f
Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret 2009. Memang, terdapat prinsip hukum bahwa
seseorang tidak boleh dirugikan oleh kesalahan orang lain, dan seseorang juga
tidak boleh mengambil keuntungan dari kesalahan orang lain, namun Pihak Terkait
(in casu H.M. Syafri Chap) tidak pernah mengambil keuntungan dari kesalahan
orang lain. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian dari Pihak
Terkait, karena Pihak Terkait (in casu H.M. Syafri Chap) sebagai pasangan calon
Walikota terpilih telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sesuai yang
ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan.
Bahwa ketika di persidangan dan sesuai bukti-bukti yang diajukan kepada
Mahkamah, terbukti bahwa Pemohon maupun pasangan calon lainnya serta
masyarakat tidak pernah mengajukan keberatan terkait dengan syarat pasangan
calon pada masa sanggah 14 (empat belas) hari mengenai permasalahan
prosedur administratif, sehingga masalah yang sejak awal tidak dipermasalahkan
bukanlah menjadi keuntungan bagi Pihak Terkait, karena Pihak terkait telah
mengikuti prosedur yang ditetapkan dan sejak awal telah mengakui bahwa dirinya
memang sedang dalam masa percobaan hukuman pidana dan hal tersebut juga
telah diberi keterangan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli.
Bahwa adalah mencederai rasa keadilan apabila akibat kesalahan Formulir BB 8-
KWK yang dibuat oleh KPU ditimpakan akibatnya kepada Pihak Terkait, karena
100
tidak terbukti ada kesalahan Pihak Terkait mengenai persyaratan tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut pendapat kami, adalah
memenuhi rasa keadilan dan lebih bijaksana serta memberikan manfaat apabila
Mahkamah menolak permohonan Pemohon, dan memberikan perintah atau pesan
kepada KPU untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 khususnya
Formulir BB 8-KWK dengan memperhatikan Pasal 58 huruf f UU32/2004 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi 4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret 2009.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Anton; Abbas; Kolaka Utara; Rusda Mahmud; Boby Alimuddin; Masif; Money Politic; Pakue Tengah; Pihak Terkait; Perpanjangan Masa Jabatan; Kepala Desa; STTB; Pidana Penjara; PN Kolaka; Tim Pemenangan
