Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 433 ayat (1), dan
ayat (3) serta Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842,
selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
36
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
433 ayat (1) dan ayat (3) serta frasa “hakim memandang perlu” dalam norma
Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023 [sic!] dengan rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023
“(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II
(2) …
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri”
Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023
“Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan
tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum
atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
menyatakan pikiran dan mengemukakan pendapat, hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa aktif di Universitas Terbuka (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4);
38
4. Bahwa berlakunya norma Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 khususnya frasa “orang
lain” merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak dirumuskan dengan
jelas serta membatasi secara normatif sehingga membuka ruang penafsiran
yang luas, subjektif dan dalam praktik penegakan hukum berpotensi
menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Hal ini dimungkinkan dengan
memperluas frasa “orang lain” yang menjadi objek pencemaran nama baik
sehingga tidak hanya meliputi individual, melainkan juga korporasi, kelompok
orang, atau bahkan lembaga pemerintahan. Kondisi demikian tentunya
mengancam hak atas kebebasan berekspresi Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
5. Bahwa frasa “untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri" dalam
norma Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter yang jelas
mengenai maksud “kepentingan umum” dan “terpaksa membela diri”. Kondisi
tersebut berpengaruh bagi Pemohon selaku mahasiswa yang memiliki
kewajiban akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol
sosial. Dalam hal ini, Pemohon tidak dapat memastikan kegiatan yang dilakukan
tersebut akan termasuk dalam kategori “kepentingan umum” atau justru
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik oleh penegak hukum. Walaupun
norma a quo merupakan norma yang bersifat melindungi namun pada
praktiknya Pemohon dapat menghadapi proses hukum pidana, sehingga
Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan
perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
6. Bahwa frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) UU
1/2023 [sic!] merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak ada jaminan
untuk membuktikan kebenaran tuduhan. Hal ini bergantung pada penilaian
hakim walaupun tindakan berekspresi tersebut dilakukan secara jujur, objektif
dan untuk kepentingan umum. Pemohon dalam hal ini tetap berpotensi dipidana
tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri;
7. Bahwa norma pasal a quo tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan
menghalangi hak Pemohon untuk menyataka
Kata Kunci
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
