Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 23 Februari 2024
Pemohon
Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
37
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf s
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU Pilkada),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
38
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (2) huruf s
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
c. ..
d. ..
..
39
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan“;
2. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi
pada Hukum Tata Negara memiliki hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berdasarkan situs
cekdptonline.kpu.go.id;
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU Pilkada sebagai salah satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun
2024. Para Pemohon melihat adanya potensi irisan jadwal antara Pemilu
Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa menurut para Pemohon agenda penyelenggaraan Pemilu serentak 2024
saat ini telah berlangsung, yakni tahapan kampanye untuk Pemilu Serentak yang
waktu pemungutan suaranya dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, proses Pemilu 2024
selesai pada tanggal 1 Oktober yakni Pengucapan Sumpah/Janji Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta 20
Oktober pada Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bahwa ketika calon legislatif (caleg) terpilih mendaftar untuk Pilkada 2024 maka
yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri dari keterpilihannya dan tetap
akan dilantik sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada Oktober 2024. Hal
tersebut dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan
pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg
terpilih;
6. Bahwa jika caleg terpilih tetap dilantik pada Oktober 2024 kemudian yang
bersangkutan mengikuti Pilkada 2024, hal tersebut tidak sesuai dengan
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk
menciptakan nilai fairness dalam pemlihan, mencegah potensi penyalahgunaan
wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan sehingga anggota DPR,
DPRD, dan DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari
40
jabatannya sebagaimana diafirmasi dalam Pasal 7 ayat huruf s UU Pilkada (vide
Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hlm. 154);
7. Bahwa kondisi tersebut telah merugikan hak Para Pemohon untuk memperoleh
keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan Pilkada
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud bersifat potensial yaitu para Pemohon sebagai pemilih tidak
mendapatkan keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu,
jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian para Pemohon
yang bersifat potensial tersebut tidak akan terjadi. D
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan.
Serta
dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016),
saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah
dapat mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon (gegrond wordt
verklaard). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan permohonan a quo
sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang
(UU
10/2016)
yang
menegaskan
"menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan”;
2. Ketentuan norma Pasal a quo mengakibatkan para Pemohon mengalami
kerugian konstitusional akibat potensi kehilangan mandat dari anggota DPR,
DPRD, atau DPD (anggota legislatif) yang ternyata tidak memiliki komitmen
menjalankan amanah rakyat karena norma Pasal a quo memungkinkan calon
50
anggota legislatif yang terpilih pada Pemilihan Legislatif 2024 (Pemilu Legislatif
2024) dapat pula ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024
(Pilkada 2024) menjadi calon kepala daerah.
3. Menurut para Pemohon, apabila calon anggota legislatif terpilih mengikuti
Pilkada 2024, maka sangat jelas intensi dan kehendak yang bersangkutan akan
mengundurkan diri pasca dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024.
Namun apabila yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2024 padahal sudah
mengikuti Pemilu Legislatif 2024, maka akan menimbulkan kesan bahwa pemilu
legislatif 2024 hanya dijadikan sebagai terminal atau batu loncatan dan arena
untuk mengamankan posisi dalam menduduki jabatan di lembaga legislatif
bilamana targetnya menjadi kepala daerah tidak terwujud. Ini berarti bahwa
mandat yang diberikan oleh para Pemilih pada Pemilu Legislatif 2024 akan
terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan
“mempermainkan” mandat rakyat yang memilihnya pada Pemilu sebagai
prosesi sakral dari negara demokrasi konstitusional. Ihwal tersebut jelas
bertentangan dengan esensi dasar Pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat
sebab amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seolah menjadi ajang
uji coba, cadangan atau pilihan kedua jika yang bersangkutan tidak terpilih pada
Pilkada 2024.
4. Menurut para Pemohon, apabila norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
mencakup juga calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih, maka pihak yang
akan menjadi peserta Pemilu Legislatif atau Pilkada akan berpikir-pikir kembali
mempertimbangkan hendak memilih arena kompetisi dalam pemilu legislatif
ataukah pemilihan kepala daerah. Jika demikian, maka tentunya dapat
melahirkan calon anggota DPR, DPRD, atau DPD yang memiliki komitmen tinggi
menjalankan mandat dan amanah rakyat sesuai dengan arena pemilihannya.
Kalaupun calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih tetap akan mengikuti
Pilkada 2024, maka yang bersangkutan hendaknya mundur terlebih dahulu dan
tidak menyandang status calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih pada
hari penetapan pasangan calon kepala daerah, sehingga akan tercipta Pilkada
yang fair dan mencegah potensi membingungkan pemilih yang memilihnya
dalam Pemilu legislatif yang diikutinya;
51
5. Apabila ditelusuri legal histrosinya, saya menemukan fakta bahwa keberadaan
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 sejatinya merupakan tindak lanjut dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juli 2015. Dalam
Putusan a quo, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan
menyatakan Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang sepanjang
frasa “memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak
calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur,
calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan
calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
6. Pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan a quo dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016. Meskipun demikian, pada saat dirumuskan sepertinya
pembentuk undang-undang belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu
legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.
Pembentuk undang-undang merumuskan Pasal a quo yang secara expressis
verbis hanya mengatur anggota legislatif aktif dan belum mengatur dalam
kondisi bahwa di masa depan akan terdapat calon anggota legislatif terpilih yang
belum dilantik namun hendak mengikuti pilkada pada tahun yang sama.
Sehingga dengan adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun
2024, menurut saya terdapat celah hukum (loopholes) yang dalam batas
penalaran yang wajar dapat dimanfaatkan oleh calon anggota legislatif terpilih
namun belum dilantik untuk dapat ikut serta mencalonkan diri menjadi calon
kepala daerah dalam pilkada 2024 tanpa harus mundur sebagai calon anggota
legislatif terpilih;
52
7. Dengan adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,
secara normatif celah hukum (loopholes) tersebut semakin tinggi potensinya
terutama jika melihat tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilkada
sebagai berikut:
Pemilu Legislatif 2024
(PKPU 3/2022)
Pilkada 2024
(PKPU 2/2024)
Pemungutan Suara
14 februari 2024
Pengumuman Pendaftaran
pasangan Calon
24 – 26 Agustus 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara
15 Februari – 20 Maret 2024
Pendaftaran pasangan Calon
27 – 29 agustus 2024
Pengucapan Sumpah/Janji
DPRD Prov/Kab/Kota
(disesuaikan dengan akhir masa
jabtan masing-masing)
DPR dan DPD
(1 Oktober 2024)
Penelitian Persyaratan Calon
27 Agustus – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye
25 September – 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024
Jika melihat lini masa tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilkada
2024 diatas, nampak jelas adanya titik singgung (tangere) tahapan antara
penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024
dengan pengucapan sumpah atau janji anggota legislatif pada tanggal 1 Oktober
2024. Menurut saya, titik singgung (tangere) tahapan tersebut akan
menciptakan dua kondisi dilematis sebagai berikut:
a. anggota legislatif aktif yang terpilih kembali dan menyandang status calon
anggota legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2024 namun belum dilantik
dapat maju dalam kontestasi pilkada 2024.
Pada kondisi ini, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota
legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September
2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon
anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal
53
a quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota
legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi
demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota
legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif
untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status
sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota
legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan
calon kepala daerah.
Terhadap pertanyaan ini, saya memiliki keyakinan bahwa demi menjaga
koherensi yang konstruktif dalam penyelenggaraan ketatanegaraan,
maka seharusnya yang bersangkutan menanggalkan statusnya baik
sebagai anggota legislatif aktif maupun calon anggota legislatif terpilih
secara bersamaan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala
daerah.
b. calon anggota legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2024 namun belum
dilantik dapat maju dalam kontestasi pilkada 2024.
Terhadap kondisi ini, sekali lagi, Pasal a quo secara normatif hanya
mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif. Sedangkan
penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan
terlebih dahulu sebelum adanya pelantikan sebagai anggota legislatif.
Sehingga pertanyaan hukumnya adalah, apakah yang bersangkutan
harus tetap mengundurkan diri? Terhadap hal ini, saya berkeyakinan
seharusnya
calon
pasangan
kepala
daerah
dimaksud
harus
menanggalkan statusnya sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Terlebih, jabatan kepala daerah yang dapat diraih melalui pemilu (elected
official) seyogianya tidak dilakukan secara spekulatif, kedua jabatan
tersebut merupakan jabatan terhormat. Dalam konteks ini, calon yang
bersangkutan telah memiliki niat (intensi) untuk tidak menghiraukan
suara pemilih yang telah memilihnya untuk menjadi calon anggota
legislatif, dan lebih mengikuti hasrat kekuasaan untuk menjadi kepala
daerah. Meskipun meraih jabatan kepala daerah bagi sosok yang akan
atau sebelumnya calon/mantan anggotan legislatif adalah sah-sah saja
dalam perspektif hak konstitusional warga negara, namun hal tersebut
54
tidak serta merta dapat digunakan sebagai dalih untuk membenarkan
tidak mundur terlebih dahulu sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Sehingga, pengunduran diri menjadi anggota legislatif setelah dilantik
pada tanggal 1 Oktober 2024 dapat diantisipasi sejak dirinya ditetapkan
sebagai pasangan calon kepala daerah. Hal tersebut penting dilakukan,
semata-mata untuk menghormati prinsip pelepasan hak karena
mengutamakan pilihan yang lain dan penghormatan terhadap hak
konstitusional warga negara secara adil dan akuntabel.
8. Apabila calon anggota legislatif terpilih tidak menanggalkan statusnya ketika
hendak mengikuti pilkada 2024, maka dapat menciptakan unfairness dalam
kompetisi pemilu dan pilkada 2024 serta dalam batas penalaran yang wajar
berpotensi menjadikan pemilu sebagai “arena untuk mengamankan posisi dan
jabatan”, dimana ketika seseorang yang tidak terpilih dalam pilkada 2024 maka
dia tetap dapat menjadi anggota legislatif, sebaliknya jika dirinya terpilih
menjadi kepala daerah, dia hanya perlu menanggalkan statusnya sebagai
anggota legislatif. Hal ini tentu dapat dipandang sebagai tindakan yang
mencederai mandat dan amanah rakyat, serta mempermainkan suara rakyat
khususnya dalam pemilu 2024. Padahal, sebagaimana telah didengung-
dengungkan bahwa suara rakyat adalah suarat tuhan atau vox populi, vox dei,
sehingga ketika seseorang mempermainkan suara rakyat, maka pada
dasarnya dia juga sedang mempermainkan suara tuhan;
9. Dalam konteks pemilu, menurut saya, prinsip fairness dalam suatu Pemilu
tidak hanya dimaknai sebagai hak bagi pihak yang akan dipilih, akan tetapi,
pemilih seperti para Pemohon dan rakyat pada umumnya juga harus
merasakan prinsip tersebut. Terhadap hal ini, Mahkamah dalam Putusan
45/PUU-XV/2017 dan 22/PUU-XVIII/2020 pernah menegaskan bahwa Pemilih
yang telah memilih para anggota legislatif untuk menjadi wakilnya telah
menerima tanggung jawab dan amanah sebagai anggota DPR dan DPRD,
sehingga ketika anggota DPR dan DPRD yang terpilih dan duduk sebagai
anggota dewan yang secara pribadi kemudian memilih untuk menjadi kepala
daerah maka secara sadar telah melepaskan tanggung jawab dan amanah
sebagai anggota dewan untuk kemudian memilih mencalonkan diri sebagai
kepala daerah yang berarti memiliki tanggung jawab dan amanah yang secara
55
hukum mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda meskipun merupakan
rumpun yang sama.
10. Kendatipun ada anggapan bahwa calon legislatif terpilih yang belum dilantik
secara de jure dan secara de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan
tanggungjawab sebagai anggota legislatif, namun sejatinya mereka sudah
menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat dan jika tidak ada aral
tinggal menunggu waktu pelantikan. Bahkan, Keputusan KPU tentang
penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
secara nasional, yang notabene menjadikan seorang calon legislatif
menyandang status “calon legislatif terpilih” menjadi objek yang dapat
dipersengketakan dalam sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah
Konstitusi. Artinya, calon anggota legislatif terpilih pada dasarnya telah sadar
akan kemungkinan bahwa dirinya sudah selangkah menjadi anggota legislatif,
namun hanya saja belum dilantik. Terlebih, permasalahan a quo bukan tidak
dapat begitu saja diserahkan kepada pembentuk undang-undang dengan
alasan open legal policy, sebab menurut saya, isu yang dibawa oleh para
Pemohon terdapat isu terkait ketidakadilan yg intolerabel. Dalam batas
penalaran yang wajar, anggota yang defenitif saja diminta mundur, apalagi
yang baru akan definitif karena sudah mengemban amanah rakyat
berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi KPU meskipun belum resmi dilantik.
Terlebih lagi, keberadaan Pasal a quo memang belum mengatur dan
memprediksi adanya calon anggota legislatif terpilih yang hendak maju
berkontestasi dalam pilkada 2024. Ceteris paribus, kondisi demikian
berpotensi terjadi pada pemilu-pemilu berikutnya. Dalam postulat latin dikenal
quod per recordum probatum, non debet esse negatum atau sesuatu yang
telah terbukti dengan tertulis, tidak bisa dibantah lagi. Artinya, Pasal a quo
memang hanya diperuntukan bagi anggota legislatif aktif bukan bagi calon
anggota legislatif
Kata Kunci
Pengunduran diri Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dalam Pilkada
