Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 21 Februari 2023
Pemohon
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Salinan Akta dan Bukti Register Badan Hukum
Yayasan Perludem.
36
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 182 huruf g
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
37
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta
Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
…
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana:”
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
yang merupakan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas
38
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan dalam
rangka turut serta mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia. Dalam hal ini Pemohon telah mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Akta Pendirian
Pemohon;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem Tahun 2011
menyebutkan Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem
menyebutkan bahwa Ketua Umum bersama dengan salah seorang anggota
pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan [vide Bukti-P3], termasuk mewakili di pengadilan. Adapun
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem Tahun
2020, pengurus yayasan terdiri dari Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati),
Sekretaris (Fadli Ramadhanil), dan Bendahara (Irmalidarti). Sementara itu,
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo diwakili oleh Ketua dan
Bendahara;
4. Bahwa menurut Pemohon ketentuan a quo yang diuji telah secara tidak langsung
memberikan kerugian kepada usaha dan upaya Pemohon selama ini untuk
mewujudkan syarat yang ketat kepada setiap mantan terpidana yang akan
mengikuti proses Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang
merupakan lembaga perwakilan yang juga dipilih melalui Pemilu. Semestinya,
persyaratan calon anggota DPD sama ketatnya dengan persyaratan calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), kepala daerah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Dengan adanya
ketentuan a quo membuat praktik pemilihan anggota DPD tidak jujur dan tidak
adil, sehingga merugikan Pemohon karena sudah tidak relevan dengan tujuan
pendirian organisasi Pemohon dan membuat aktivitas yang sudah dilakukan
Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik hak-hak
konstitusionalnya yang menurut Pemohon dirugikan atau setidak-tidaknya potensial
39
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap
dialami oleh Pemohon dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh
UUD 1945, sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
oleh
karenanya
Mah
Kata Kunci
sayarat calon anggota DPD, sayarat mantan terpidana menjadi calon anggota DPD
