Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 19 Mei 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-30
Pemohon
Sandhy Handika, Danang Yudha Prawira, S.H., dan Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
19
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
20
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf-paragraf di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan a quo yang
menjelaskan sebagai berikut:
1. Para Pemohon menjelaskan dalam uraian kedudukan hukumnya sebagai
orang-perorangan warga negara Indonesia yang juga merupakan pembayar
pajak (tax payer). Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya antinomi
antara Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 KUHAP dengan Pasal
72 dan Penjelasan Pasal 72 KUHAP karena mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum kepada para pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang sewaktu-waktu berpotensi menjadi tersangka atau kuasa
tersangka dalam hal apakah pemberian berkas perkara terhadap tersangka
merupakan hak yang didasarkan atas permintaan terlebih dahulu atau
kewajiban bagi penuntut umum.
2. Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 143 ayat (4) beserta Penjelasan
Pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk memberikan
berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya
dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat
pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri sangat berpotensi
mengakibatkan berkas perkara yang secara ekonomis bersumber dari
keuangan negara atau pajak masyarakat tersebut menjadi sia-sia atau
terbuang percuma apabila tersangka tidak mau menggunakannya, sehingga
dapat dipastikan merugikan para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax
payer).
21
3. Menurut para Pemohon, adanya antinomi antara Pasal 143 ayat (4) dan
Penjelasan Pasal 143 KUHAP dengan Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72
KUHAP, serta adanya berkas perkara yang anggarannya berasal dari pajak
masyarakat terbuang percuma sehingga dapat dipastikan mengakibatkan
para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang sewaktu-waktu
berpotensi menjadi tersangka atau kuasa tersangka, serta sebagai pembayar
pajak (tax payer) mengalami kerugian hak-hak konstitusional, yakni
ketidakpastian hukum. Selain itu, keuangan negara untuk anggaran berkas
perkara yang sebagian bersumber dari pajak para Pemohon sebagai
pembayar pajak (tax payer) menjadi terbuang percuma dengan keberlakuan
Pasal 72, Penjelasan Pasal 72, Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143
KUHAP, dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas kepastian hukum
yang adil.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] dikaitkan
dengan Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pasal 72,
Penjelasan Pasal 72, Pasal 143 ayat (4), dan Penjelasan Pasal 143 KUHAP pada
pokoknya mengatur mengenai hak tersangka untuk mendapatkan turunan berita
acara pemeriksaan dan kewajiban penuntut umum berkaitan dengan pemberian
atau penyerahan berkas turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan
kepada tersangka atau kuasanya. Para Pemohon mengaitkan hak tersebut dengan
uraian kedudukan hukum para Pemohon, yaitu sebagai warga negara yang menurut
para Pemohon berpotensi sewaktu-waktu dijadikan tersangka. Norma tersebut pada
prinsipnya telah menegaskan bahwa tersangka memang memiliki hak atas salinan
berkas berita acara pemeriksaan atas permintaan (Pasal 72 KUHAP) dan turunan
surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan (Pasal 143 ayat (4) KUHAP).
Berdasarkan norma a quo apabila dikaitkan dengan hak seorang tersangka, maka
sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hak tersangka
tersebut apabila penyerahan tersebut harus berdasarkan permintaan atau tidak
berdasarkan permintaan, karena diartikan atas permintaan atau tidak atas
permintaan sesungguhnya tidak mengurangi atau menghilangkan hak konstitusional
tersangka terhadap salinan berkas sebagaimana dimaksud norma a quo. Dengan
22
kata lain tidak ada kerugian konstitusional yang dapat ditimbulkan oleh norma a quo
terhadap seorang tersangka, walaupun norma Pasal 72 menentukan adanya syarat
permintaan dari tersangka dan Pasal 143 ayat (4) tidak menentukan syarat yang
demikian. Dalam hal ini sifat kepastian hukum terhadap kewajiban untuk memenuhi
hak tersangka tersebut telah terpenuhi melalui kedua norma ini. Selain itu menurut
Mahkamah, argumentasi para Pemohon yang menempatkan diri sebagai warga
negara yang sewaktu-waktu dapat ditetapkan sebagai tersangka adalah
argumentasi yang terlalu luas karena para Pemohon tidak secara spesifik
mengaitkan dengan kerugian aktual yang telah atau pe
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
