Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Pemohon
Rochmadi Sularsono
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009]] tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 209 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
