Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 12/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Mei 2018

Tanggal Registrasi: 2018-02-13

Pemohon

H. Yan Herimen, S.E., Ir. H. Jhoni Boetja, S.E., Edy Supriyanto Saputro, Amd., Amidi Susanto, S.E., dan Taufan, S.E.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

yaitu menolak permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan demikian, menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut wajib untuk dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan. 4. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa peleburan, penggabungan [[BUMN]] akan menyebabkan berakhirnya perseroan sehingga pegawai dalam perseroan tersebut dapat menyebabkan PHK serta PHK massal, yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusi Para Pemohon sebagaimana diatur dalam [[Pasal 27 ayat (2)]] dan [[Pasal 28]]A ayat (2) [[UUD 1945]], Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut: a. Sebagaimana yang telah kami tegaskan bahwa ketentuan [[Pasal 14 ayat (2)]] dan ayat (3) UU [[BUMN]], tidaklah mengatur mengenai atau menjadi dasar untuk proses penggabungan dan peleburan, namun hanya sebatas mengenai “kewenangan Menteri dapat memberi kuasa dan pembatasan penerima kuasa”, dan bukan Pasal mengenai kewenangan Menteri untuk melakukan penggabungan atau peleburan BUMN. Adapun terkait dengan kewenangan penggabungan dan peleburan diatur dalam ketentuan BAB IV UU BUMN dan BAB VIII UU PT. b. Bahwa terhadap penggabungan atau peleburan Persero yang tergabung dalam BUMN menurut Pemerintah tidak ada kaitannya dengan isu PHK sebagaimana didalilkan Para Pemohon karena sesuai dengan ketentuan [[Pasal 1]] angka 9 dan angka 10 UU PT, Penggabungan dan Peleburan Persero secara hukum menyebabkan aktiva dan pasiva, termasuk karyawan perusahaan yang terkena penggabungan dan peleburan, beralih kepada perusahaan penerima penggabungan dan peleburan. Dengan demikian, penggabungan dan peleburan sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon yang menyatakan bahwa akan terjadi PHK, menurut Pemerintah adalah tidak tepat, tidak relevan, dan terlalu berlebihan, karena PHK dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhinya, antara lain, masalah likuiditas perusahaan, masalah disiplin pegawai, persaingan usaha, dan lain sebagainya. Dalil para Pemohon akan terjadinya PHK tersebut hanyalah asumsi dan kekhawatiran yang berlebihan. Dengan perkataan lain, menurut Pemerintah, ketentuan a quo tidak dapat dipertentangkan dengan isu konstitusionalitas anggapan kerugian para Pemohon. IV. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 14 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian