Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Pemohon
Rega Felix
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043,
46
selanjutnya disebut UUPA) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1)
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19
Pasal 23 ayat (2)
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat
mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak
tersebut
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat serta merupakan nasabah debitur dari salah satu Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah dengan perjanjian pembiayaan Al Murabahah.
Pemohon menjelaskan dirinya memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak-hak
konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa Pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan
Akad Murabahah (vide bukti P-5) yang sesuai dengan keyakinan agama yang
dianutnya. Selanjutnya, Pemohon merasa bahwa kewajiban pendaftaran
48
terhadap peralihan hak milik atas tanah sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA menghambat akses Pemohon
untuk mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah dan aman, hal ini
disebabkan karena perbankan syariah memiliki karakteristik khusus yang
mensyaratkan banyaknya peralihan underlying asset sebagai dasar transaksi,
sehingga jika ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA diterapkan secara
letterlijk dalam transaksi perbankan syariah akan menyebabkan proses yang
panjang, lama, dan berbiaya tinggi yang akhirnya akan dibebankan kepada
Pemohon sebagai nasabah;
4. Bahwa pengaturan terkait dengan perbankan syariah diatur oleh tiga lembaga
yang berbeda yaitu oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Menurut
Pemohon, OJK dalam Buku Standart Produk Murabahah (vide Bukti P-10)
menyatakan bahwa peralihan barang kepada bank cukup dilakukan dengan
qabdh hukmi yaitu tidak diharuskan pendaftaran secara legal administrasi.
Namun, Pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum terkait dengan
keabsahan transaksi di perbankan syariah terhadap objek tanah karena
peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut tidak dapat mengesampingkan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang mengatur keharusan
pendaftaran bagi hak milik atas tanah dan setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain berdasarkan asas lex superior derogate
legi inferiori, sehingga hal tersebut berdampak pada sulitnya Pemohon
mendapatkan akses modal yang sesuai dengan keyakinan agama Pemohon;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual akibat dari berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian yaitu penafsiran secara gramatikal ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) UUPA tanpa adanya pengecualian terhadap transaksi dalam
perbankan syariah. Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang
dialami
Pemohon
dan
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
49
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, Pemohon me
Kata Kunci
Peralihan Hak Atas Aset Yang Dibiayai Berdasarkan UU Perbankan Syariah
