Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Pemohon
1. Dra. Sumilatun, M.PD.I sebagai Pemohon I; 2. JN. Raisal Haq, S.Si. sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Ustman
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusional Pasal 6 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 50 Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605,
selanjutnya disebut UU 34/2014), yang menyatakan:
1. Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5):
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
(2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai
wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri atas setoran BPIH
dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(4) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus tidak dapat diambil oleh Jemaah
Haji.
(5) Pengambilan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan apabila Jemaah Haji
membatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lain
yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada Kas Haji.
3. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b meliputi: belanja pegawai; dan belanja operasional kantor.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(3) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji.
4. Pasal 50:
BPKH dalam pengelolaan keuangan haji menggunakan satuan hitung mata
uang rupiah.
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 34/2014 terhadap UUD
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
[3.5] Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia calon jamaah haji yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 50 UU 34/2014,
dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa dengan berlakunya pasal tersebut di atas telah mengambil alih setoran
awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan tambahan nilai manfaat
dari setoran awal BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hal
tersebut merupakan satu bentuk pengambilalihan paksa secara sewenang-
wenang hak milik calon jemaah haji dan tidak menjamin adanya kepastian
hukum yang adil karena dapat dimaknai setoran awal BPIH merupakan hak milik
pribadi para Pemohon yang semestinya harus dilindungi dan tidak boleh diambil
oleh siapapun;
- Bahwa para Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang adil dan tidak
memperoleh perlindungan atas harta yang dimilikinya, karena setoran awal BPIH
merupakan hak milik pribadi calon jamaah haji, maka seharusnya calon jamaah
haji berhak mengambil dana setoran awal dari Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tanpa syarat apapun dan kapanpun
calon jamaah haji daftar tunggu menghendaki;
- Bahwa dengan berlakunya pasal tersebut di atas setoran awal BPIH digunakan
untuk gaji pegawai dan operasional kantor BPKH, seharusnya hal tersebut tidak
boleh, karena nilai setoran awal BPIH harus dikembalikan ke rekening calon
jamaah haji;
- Bahwa pengelolaan keuangan h
