Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 9 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-17
Pemohon
1. Dra. Hj. Noorwahidah, M.Ag; 2. Zainal Ilmi, S.Ag., M.Pd. kuasa kepada Saleh, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
nya “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, keharusan bagi PNS untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan anggota [[DPD]] bisa dilihat dari dua perspektif yaitu perspektif pembatasan hak asasi dengan Undang-Undang dan perspektif sebagai kewajiban hukum. Dari perspektif pembatasan HAM, keharusan mengundurkan diri tersebut merupakan pembatasan HAM berdasarkan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan [[Pasal 28]]J ayat (2) [[UUD 1945]] yakni bahwa HAM dapat dibatasi dengan Undang-Undang. [[Pasal 28]]J ayat (2) [[UUD 1945]] menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis”.
Berdasarkan pertimbangan tersebut sudah selayaknya permohonan para Pemohon dalam perkara a quo dinyatakan ne bis in idem
4. Terhadap permohonan dalam perkara Nomor 12/PUU/XI/2013. Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974]] tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa:
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Berdasarkan ketentuan di atas, telah ternyata bahwa PNS pada pokoknya dilarang melakukan dan/atau mengikuti kegiatan politik praktis dalam upaya menjaga netralitas pegawai negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakkan dan persatuan pegawai negeri serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya
b. Pemohon memang tidak mencalonkan diri menjadi anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] ([[DPR]]) yang berasal dari partai politik, tetapi mencalonkan diri untuk menjadi Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] ([[DPD]]) yang berasal dari perseorangan dan tidak mensyaratkan Pemohon untuk harus menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, namun proses rekruitmen anggota DPD adalah proses politik yang sama dengan rekruitmen anggota [[DPR]] yaitu melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali [vide [[Pasal 22]]E ayat (
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas frasa “pegawai negeri sipil” yang tercantum dalam [[Pasal 12 huruf k]] dan [[Pasal 68 ayat (2) huruf h]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
