Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-01
Pemohon
1. Adittya Rahman GS; 2. Jefri Rusadi; 3. Erlan Basuki.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188, selanjutnya disebut UU 1/2011) terhadap Pasal 28H ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
91
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
pengujian Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 terhadap Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan
ayat (4) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
92
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide
bukti P-1, bukti P-2, dan bukti P-3) yang bekerja sebagai karyawan dengan
penghasilan kurang dari Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), pada pokoknya
mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
93
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; (2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Menurut para
Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 22
ayat (3) UU 1/2011 yang menyatakan, "Luas Iantai rumah tunggal dan rumah deret
memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi”. Pembatasan
luas lantai rumah minimum 36 meter persegi yang diatur dalam pasal a quo
menyebabkan harga rumah akan menjadi mahal, sehingga para Pemohon yang
berpenghasilan rendah tidak akan dapat memiliki rumah dengan cara membeli
secara tunai maupun dengan cara mengangsur.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas,
menurut Mahkamah para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perorangan
warga
negara
Indonesia
yang
memiliki
hak
konstitusional
dan
hak
konstitusionalnya tersebut dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (3)
UU 1/2011. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah lebih dahulu mengutip:
• Pasal 60 ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali”, yang juga sejalan dengan ketentuan Pasal 42
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
94
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK Nomor 06/PMK/2005) yang menyatakan, “Terhadap materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”;
• Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda”, yang juga sejalan dengan Pasal 42 ayat (2) PMK Nomor
06/PMK/2005 yang menyatakan, “Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas,
permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang
sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda”;
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 yang sama dengan permohonan
Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU
1/2011;
[3.12] Menimbang bahwa dalam permohonan Nomor 14/PUU-X/2012 pasal-
pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, sedang dalam permohonan a quo
yang dijadikan batu uji adalah Pasa
Kata Kunci
Adittya Rahman GS; Jefri Rusadi; Erlan Basuki; M Maulana Bungaran; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Pasal 22 ayat 3; Hak atas Perumahan
