Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Perkara 12/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Desember 2009

Tanggal Registrasi: 2009-02-17

Pemohon

Pemohon : Philipus P. Soekirno

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 17 Tahun 2006
  • UU No. 10 Tahun 1995

Majelis Hakim

A.Mukthie Fadjar Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang nomor 17 tahun 2006; Kepabeanan; Philipus P. Soekirno; Direktur PT. Agung Kimia Jaya Mandiri; Hak usaha; Kegiatan usaha; Kewajiban pabean; Persyaratan administrative; Permohonan impor barang; Tata laksana kepabeanan; Sertifikat registrasi pabean; Surat pemberitahuan registrasi; Potasium Permanganate; Asosiasi pedagang dan pemakai bahan berbahaya; Direktorat bea dan cukai; Kawasan pabean; Penindakan barang impor; Registrasi; legislative review; Kebijakan fiscal; Sistem Pertukaran Data Elektronik; Nomor Identitas Kepabeanan