Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 12/PUU-VI/2008 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 9 Juli 2008

Tanggal Registrasi: 2008-04-30

Pemohon

Para Pemohon : 1. Partai Persatuan Daerah (PPD) 2. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) 3. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) 4. Partai Patriot Pancasila 5. Partai Buruh Sosial Demokrat 6. Partai Serikat 7. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : A. Patra M. Zen, SH., LL.M., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukthie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir, SH. 30 April. 2008

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Partai Persatuan Daerah (PPD); Oesman Sapta; Adhie M Massardi, UU Pileg 2008; Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB); Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK); Partai Patriot Pancasila; Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD); Partai Sarikat Indonesia (PSI); Partai Merdeka;Partai Politik Peserta Pemilu; Negara Hukum; Affirmative Actions; Independent Body; Democratische Rechtstaat; Nomocracy; Representation In Ideas; Representation In Presence; Electoral Threshold (ET); Pemilu 2009; Limitation; Diskriminasi; Parliamantary Threshold (PT); Multi Partai Yang Sederhana; Simple Multiparty System; Abdul Hakim Garuda Nusantara; Enny Suprapto; Ketidakpastian Hukum; Ketidakadilan; Legal Uncertainty; Injustice