Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UU 1945

Perkara 12/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 2 Oktober 2007

Tanggal Registrasi: 2007-04-20

Pemohon

M Insa, S.H.

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Maruarar Siahaan, SH Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perkawinan; poligami; hukum perkawinan islam; hukum islam; Perkawinan siri; kebebasan beragama; Undang-undang Nomor 1 tahun 1974; Monogami; Perkawinan poligami; Pembatalan perkawinan; Hakim pengadilan agama; Diskriminasi; Hak beragama; ma'qulatul ma'na; Pasal 28J Ayat (1); Pasal 28J Ayat (2); Surat Al Ahzab Ayat 50; Hukum poligami; Surat An Nisa Ayat 3; Rifka Annisa Women Crisis Center