Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 11 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-17
Pemohon
Barnabas Suebu, S.H. Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono Hamdan Zoelva Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan yang diajukan oleh Barnabas Suebu, S.H. warga negara Indonesia, pekerjaan Gubernur Papua, Agama Kristen Protestan, beralamat di Jalan Trikora RT 03, RW IV, Kota Jayapura, Kelurahan Jayapura, Distrik Jayapura Utara, dengan surat permohonannya bertanggal 5 Desember 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Januari 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Januari 2011 dengan registrasi Nomor 12/PUU- IX/2011, perihal Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/EST/XII/2010, tertanggal 27 Desember 2010 memberi Kuasa Khusus kepada 1. Sugito, S.H.; 2. As’ad Yusuf Soengkar, S.H., M.H.; 3. Syarief H. Shebubakar, S.H.; 4. Zairin Harahap, S.H., M.Si.; 5. Yanto Aprianto, S.H.; 6. Elly Muzdalifah, S.H.; 7. Fajri Apriliansyah, S.H.; 8. Noviyanto Sumantri, S.H.; 9. Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H. dan 10. Nurrahman Chaidir, S.H. Kesemuanya adalah para Advokat, beralamat di Tebet Utara IA Nomor 26 Jakarta 12820; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 12/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 35/TAP.MK/2011 bertanggal 17 Januari 2011 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa Permohonan Nomor 12/PUU-IX/2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 51/TAP.MK/2011, bertanggal 17 Januari 2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 27 Januari 2011 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, Pemohon telah memperbaiki permohonannya; d. bahwa Pemohon pada tanggal 9 Maret 2011 dalam persidangan perbaikan permohonan, Pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap permohonan perkara Nomor 12/PUU- IX/2011, tertanggal 09 Maret 2011 yang disampaikan di Persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Maret 2011, dengan alasan belum tersedianya bukti-bukti surat dan dokumen yang cukup serta belum siapnya saksi-saksi dan ahli yang diperlukan; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011, telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 12/PUU-IX/2011 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; 3 Mengingat : Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); ; MENETAPKAN, - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 12/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan registrasi Nomor 12/PUU-IX/2011 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Ahmad Fadlil Sumadi pada hari Kamis tanggal sepuluh tahun dua ribu sebelas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret 4 tahun dua ribu sebelas, oleh kami Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Harjono ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ANITERA PENGGANTI, ttd. Alfius Ngatrin 5
Kata Kunci
Barnabas Suebu, S.H; Ketetapan; Pasal 17 ayat (1); Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001; Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Permohonan Penarikan kembali; Mencabut permohonan;
