Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Perkara 12/PUU-IX/2011 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 11 Maret 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-17

Pemohon

Barnabas Suebu, S.H. Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono Hamdan Zoelva Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Barnabas Suebu, S.H; Ketetapan; Pasal 17 ayat (1); Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001; Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Permohonan Penarikan kembali; Mencabut permohonan;