Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012-2013
Tanggal Putusan: 6 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-15
Pemohon
Drs. H. Zulkarnaini, M.Si dan Drs. Irwan Yuni, M.Kes (Bakal Calon) Kuasa Pemohon : Zulfikar Sawang, S.H., dan Dadi Meradi, S.H.,
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
114
Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Aceh Selatan Tahun 2012-2013, tanggal 3 Februari 2013; Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasangan Calon di Tingkat
Kabupaten pada Penyelenggaraan Pemilu Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan
Tahun 2012-2013, bertanggal
03
Februari
2013;
Berita Acara
Nomor
06/BA/KIP/II/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilu Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2012-2013, tanggal 03 Februari
2013; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati/Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 3 Februari 2013, Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Peserta
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2012-2013,
bertanggal 09 Desember 2012; Berita Acara Nomor 17/BA/KIP/XII/2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Peserta Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2012-2013 tanggal
8 Desember 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
115
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung;
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal
94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
116
Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran
pidana Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-
masing ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan
oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
hanya persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan
pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
117
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Jika demikian maka
Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan
oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis
sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan
hasil Pemilukada sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan oleh Undang-
Undang;
Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
mempengaruhi
