Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
Tanggal Putusan: 19 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-02
Pemohon
Pemohon : Anton dan H. Abbas [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Herman Kadir, S.H., M. Hum., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kolaka Utara tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 bertanggal
24 Maret 2012 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012 bertanggal 24 Maret 2012 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 bertanggal 25 Maret 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
250
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
251
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012, bertanggal
27 Februari 2012 (vide Bukti P-1), Pemohon adalah peserta Pemilukada
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.7]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kolaka Utara ditetapkan dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kolaka Utara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota (Model DB-KWK.KPU), bertanggal 24
Maret 2012;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Senin, 26 Maret 2012; Selasa, 27 Maret 2012, dan
252
Rabu, 28 Maret 2012, karena Sabtu, 24 Maret 2012 dan Minggu, 25 Maret 2012
bukan hari kerja;
[3.8]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 102/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.9]
Menimbang bahwa dalam jawaban dan/atau tanggapannya, Termohon
mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon, bahwa surat keberatan
Pemohon kabur (obscuur libel);
Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon, yaitu:
a. Perkara a quo bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi;
b. Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto);
c. Permohonan tidak memenuhi syarat formal;
d. Dalil Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
e. Permohonan tidak memenuhi syarat hukum;
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, Mahkamah menyatakan memiliki
wewenang untuk mengadili permohonan a quo sebagaimana telah diuraikan dalam
paragraf mengenai kewenangan dan berdasar putusan-putusan Mahkamah
terdahulu. Adapun eksepsi mengenai salah objek, kabur, tidak memenuhi syarat
formal dan tidak memenuhi syarat hukum, karena hal tersebut berhubungan erat
dengan pokok permohonan, Mahkamah akan mempertimbangkan hal tersebut
bersama dengan pokok permohonan;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
253
Dalam Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan terjadi pembagian uang
(money politic) oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang bertujuan untuk
mempengaruhi masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3, sebagai
berikut:
[3.11.1] Pembagian uang di Kecamatan Tolala meliputi:
Desa Bahari
1. Sabtu, 17 Maret 2012, sekitar pukul 19:00 WITA, Ibu memberikan uang
Rp.400.000,- kepada Dalima;
2. Sabtu, 17 Maret 2012, sekitar pukul 19:25 WITA Wahidin memberikan uang
Rp.4
